News

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Kedapatan Fasilitasi PT Fantastik Internasional Selundupkan Rokok Ilegal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pernah memfasilitasi PT Fantastik Internasional memasukan rokok ilegal ke Indonesia. Dari situ, Andhi mendapat setoran sejumlah ulang.

“Dugaan keterkaitan perusahaan ini terkait adanya setoran sejumlah uang kepada tersangka (Andhi) melalui pihak lain, terkait rokok yang diduga ilegal dan tanpa cukai,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).

Mungkin anda suka

Ali mengatakan, pihaknya mencurigai Andhi menggunakan metode beberapa lapis penerimaan untuk menampung duit haram tersebut.

“Dugaan memakai rekening pihak lain yang masih terus kami dalami,” kata Ali.

Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.

Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Seperti diketahui, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK menyebut dugaan gratifikasi yang dilakukan Andhi terkait proses ekspor dan impor. Selain itu, Andhi juga dijadikan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button