News

Empat Begal Sadis di Bekasi Ditangkap Usai Gasak Motor Pedagang Mi Ayam

Polres Metro Bekasi berhasil meringkus komplotan begal sadis dengan senjata tajam yang kerap beraksi di jalanan sepi malam hari.

“Pelaku berjumlah empat orang, kerap mengincar pengendara yang melintasi jalanan gelap dan sepi,” kata Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setiawan, di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/10/2022).

Empat pelaku yang ditangkap yakni AK (20), BS (19), YS (18) dan SF (22). Seluruhnya tercatat sebagai warga Kecamatan Cikarang Utara. Petugas berhasil meringkus para pelaku di Apartemen River View Kalimalang.

Setiawan menyatakan, aksi mereka terbilang sadis karena selalu mencoba melukai korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Teranyar, mereka membegal seorang pedagang mi ayam yang hendak berbelanja ke pasar. Satu unit sepeda motor dan telepon genggam dirampas para pelaku.

“Mereka merupakan pelaku (pasal) 365 pencurian dengan kekerasan atau yang sering disebut begal. Atas kejadian beberapa hari lalu, kami lakukan penyidikan dan akhirnya mengamankan para pelaku,” katanya.

Para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan kepada korban di wilayah Kalimalang tepatnya di Jalan Pelangi Delta 1 Meranti pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 04.30 pagi.

Ketika itu korban hendak menuju pasar untuk berbelanja sayur. Sebagai penjual mi ayam.

SF yang memimpin aksi itu lantas menyuruh pelaku lain mencegat korban. Setelah berhenti, pelaku SF dan AK langsung mengacungkan celurit untuk menakuti korban. Namun korban berusaha melarikan diri dengan menabrak pelaku lain BS dan AK.

Sayangnya upaya korban melarikan diri gagal setelah terjatuh. Pelaku yang kesal langsung menyabetkan celurit kepada pedagang mi ayam yang tergeletak di aspal, namun untungnya meleset sehingga hanya merobek pakaian korban.

“Setelah melancarkan aksinya, para pelaku lantas melarikan diri dengan sepeda motor korban,” ucapnya.

Sepeda motor hasil curian bermerek Honda Scopy dengan nomor polisi AD 5818 ID itu lantas dijual pada seorang penadah bernama Gilang di daerah Cabangbungin Kabupaten Bekasi.

“Kemudian ada telepon genggam yang ditemukan di bagasi motor, namun itu tidak dijual melainkan dipegang SF. Sedangkan motor itu dijual seharga Rp4 juta pada seseorang di Cabangbungin yang kini masuk dalam daftar pencarian orang,” katanya.

Atas aksinya, para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button