News

Kinerja Dewas KPK Tahun 2023: Usut 67 Laporan, Mulai Pelecehan Istri Tahanan hingga Firli Bahuri


Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan laporan kinerjanya selama tahun 2023, serta sisa tindak lanjut dari tahun 2022 dan kemudian ditindaklanjuti pada awal tahun 2024.

Ada 67 laporan dugaan pelanggaran etik yang ditindaklanjuti, setelah melewati berbagai tahapan tiga laporan dilanjutkan dalam sidang etik pada tahun 2023.

“Tiga sudah dilaksanakan sidang etiknya (tahun 2023), kemudian yang tiga sedang dalam proses (tahun 2024),” ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat jumpa pers di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2023).

Albertina pun menerangkan proses laporan dugaan etik yang ditindaklanjuti hingga sidang.

Mulai dari laporan 67 laporan yang masuk, laporan dilakukan analisis (LHA) 40, laporan serupa dijadikan satu berkas pengaduan yang sama 18, setelah itu diberikan surat jawaban kepada pelapor 3.

Kemudian, laporan tersebut melewati 31 klarifikasi terhadap 429 orang.  Lalu, menghasilkan laporan hasil kesimpulan (LHK) dari pemeriksaan pendahuluan (PP) sebanyak 22.

Dari analisis pemeriksaan pendahuluan sebanyak 6 laporan cukup bukti untuk dinaikan dalam sidang etik.

Adapun tiga laporan telah diketok palu pada tahun 2023 yaitu pelanggaran etik petugas rutan bernama Mustarsidin (M) yang melecehkan istri tahanan dengan nomor perkara 01/Dewas/Etik/04/2023. Sidang dilakukan sebanyak 2 kali dan diputuskan sanksi sedang dengan jenis hukuman melakukan permintaan maaf terbuka. Mustarsidin pun telah dipecat sebagai pegawai KPK.

Kedua terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (JT)  yang berhubungan dengan pihak berperkara yaitu Plt Ditjen Minerba Idris Froyo Sihite dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Sidang dengan nomor perkara 02/Dewas/Etik/09/2023 dilakukan sebanyak tujuh kali. Hasil putusan pun tidak terbukti.

Terakhir yaitu pelanggaran etik Firli Bahuri (FB) sebagai Ketua KPK yang  berhubungan pihak berperkara mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus  dugaan korupsi di Kementan. Dan perkara lainnya, tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seluruhnya dan terkait penyewaan rumah Kertanegara no 46, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan melalui Ketua Harian PBSI Alex Tirta.  Setelah sidang lima kali, ia diberikan sanksi berat dengan jenis hukuman dimintai untuk mengundurkan diri. Firli pun akhirnya diberhentikan presiden Jokowi sebagai pimpinan KPK merangkap anggota.

“Kasus M telah dijatuhi sanksi sedang dan kasus FB yang dijatuhi sanksi berat. Lalu satu tidak terbukti, kasus JT,” tutur Albertina.

Tiga sisanya, disidangkan pada tahun 2024, adapun salah satu kasus di usut dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang melibatkan 93 orang pegawai. Kasus pungli merupakan buntut dari kasus pelecehan istri salah satu tahanan KPK.

“Satu lagi kasus pungli di Rutan yang mulai disidangkan nanti hari Rabu tanggal 17 dan seterusnya. Dan untuk kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button