News

Enam Eks Anak Buah Sambo Jalani Sidang Tuntutan, Henry Yosodiningrat Pilih Pasrah

Enam orang mantan anak buah Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait status terdakwa mereka dalam perkara dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat hari ini (27/1/2023).

Keenam terdakwa tersebut yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Namun, kuasa hukum Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto, yaitu Henry Yosodiningrat tak mengatakan adanya harapan apa pun dalam sidang ini. Dia menyebut pihaknya hanya akan mendengarkan surat tuntutan dari jaksa.

“Kami hanya akan mendengarkan dan menyimak pembacaan tuntutan jaksa,” kata Henry kepada wartawan.

Dia memastikan, pihaknya hanya akan menanggapi tuntutan jaksa nantinya dalam nota pembelaan atau pleidoi.

“Setelah itu, baru akan kami tanggapi dalam pembelaan kami,” tukas Henry.

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, beserta Ferdy Sambo didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana merintangi penyidikan kematian Brigadir J.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dituntut terlebih dahulu dlkarena berkas perkara yang digabungkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh JPU. Mantan Kadiv Propam itu disebut dijatuhi tuntutan tanpa alasan pembenar, pemaaf, dan hal yang meringankan hukumannya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button