Ototekno

Epic Games Masih Diblokir Kominfo, Pendiri Xelo Games: Kami Tidak Bisa Kerja

Pengembang perangkat lunak dan video game, Epic Games hingga kini belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun masih memblokirnya.

Pemblokiran tersebut tidak hanya berdampak pada berbagai macam game yang berada pada librarynya, melalui laman Epic Games Store. Tetapi juga menutup akses, terhadap produk game engine besutan mereka, bertajuk Unreal Engine.

Hal ini mengingat, untuk bisa menggunakan aplikasi pengembangan game ini, harus melalui launcher yang sudah terinstall di PC atau laptop. Nah, karena Kominfo memblokir akses terhadap Epic Games, maka ada beberapa developer lokal yang kesulitan menggunakan Unreal Engine bahkan hingga tidak bisa bekerja.

“Sampai per hari ini kami belum bisa bekerja, terimakasih banyak Kominfo atas dukungannya kepada Game Developer dan industri 4.0,” sindir COO Xelo Games Irfan Sarwono mengutip laman akun media sosialnya, Selasa (09/08/2022).

Selain itu Irvan menambahkan, akibat pemblokiran Kominfo, mereka sebagai developer menjadi lebih waswas. Hal ini karena menurutnya, masih banyak aplikasi/website yang perlu digunakan oleh game developer, di mana belum terdaftar di PSE Lingkup Privat dan terancam diblokir.

“Github, Epic, Stackoverflow, Blender bertahun-tahun sudah banyak membantu developer lokal, tanpa mereka Developer lokal tidak dapat belajar dan mengejar ketertinggalan teknologi yang ada di Indonesia. So setidaknya ada kelonggaran untuk mereka,” tambahnya.

Xelo Games sendiri merupakan pengembang atau developer yang berasal dari Yogyakarta. Gamenya yang populer adalah Escape from Naraka, sebuah game FPS bernuansa Bali hasil karya anak bangsa.

Seperti informasi sebelumnya, bahwa Epic Games masuk ke dalam 100 PSE dengan trafik tertinggi di Indonesia. Namun hingga waktu akhir, mereka belum juga mendaftarkan diri.

Berbeda dengan Steam, Dota 2, Counter-Strike: Global Offensive, Origin yang akhirnya bebas jerat blokir Kominfo. Keempatnya saat ini sudah bisa gamer akses di Tanah Air.

Sedikit informasi, Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Melalui aturan PSE ini bagi perusahaan yang beroperasi secara digital, seperti memiliki situs maupun aplikasi, yang beroperasi di wilayah Indonesia. Kewajiban pendaftaran ini punya tujuan baik perusahaan asing maupun lokal.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button