News

Bawaslu: Tidak Ada Indikasi ‘Settingan’ dalam Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan tak ada menemukan indikasi pengaturan yang direncanakan terkait proses pengundian nomor urut peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menekankan pihaknya juga turut hadir untuk melakukan pengawasan secara langsung dalam kegiatan pengundian nomor urut tersebut.

“Terhadap proses pengawasan yang dilakukan secara langsung  telah dituangkan dalam form A hasil pengawasan. Dalam pengawasan Bawaslu tidak ditemukan indikasi pengaturan terhadap pengundian nomor urut calon Presiden dan Wakil Presiden,” kata Lolly kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).

Lolly menjelaskan kegiatan pengundian nomor urut itu telah dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 53 ayat 1 PKPU Nomor 19 tahun 2023.

“Adapun isu yang berkembang mengenai kesamaan nomor urut calon dengan nomor urut partai telah dilakukan sesuai dengan prosedur teknis yang telah dilakukan oleh KPU,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPU RI membantah anggapan bahwa terdapat “settingan” nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang ditetapkan malam ini sudah diatur dari sebelumnya.

“Tidak ada,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari selepas penetapan nomor urut capres-cawapres, Selasa (14/11/2023) malam.

Sebagai informasi, KPU RI telah menetapkan nomor urut peserta Pilpres 2024 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1. Lalu, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka mendapatkan nomor urut 2 dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Ternyata, hal tersebut sama dengan nomor urut Partai besutan Cak Imin, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang juga bernomor urut 1 untuk Pileg 2024. Untuk partai besutan Prabowo, Gerindra, juga bernomor urut 2 dan PDI-P, dimana Ganjar merupakan kader dari partai tersebut juga bernomor urut 3 pada Pileg 2024.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button