News

Polisi Sita 5.509 Butir Obat Keras Ilegal dari Tujuh Toko Kosmetik di Tanggerang

Polres Metro Tangerang Kota menyita 5.509 butir obat keras dan berbahaya dari tujuh toko kosmetik yang berada di wilayah Kota Tangerang dalam sepekan terakhir.

Ribuan obat daftar G itu diamankan dari delapan orang pelaku berinisial FR (24), IR (26), SY (28), IM (32), MR (33), SR (21), S (21) dan F(37).

Mungkin anda suka

“kita amankan diduga pemilik obat,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Farlin Lomban Toruan, melalui keterangannya, Kamis (10/8/2023).

Farlin menyebutkan, pihaknya bersama Polsek Jajaran terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat berbahaya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Farlin mengungkapkan, penggerebekan dan pengamanan terhadap para pelaku beserta ribuan barang bukti obat-obatan terlarang daftar G tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat dan dilakukan di toko-toko obat dan kosmetik yang melakukan penjualan tanpa surat izin edar.

“Informasi sekecil apapun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti, tentunya dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan,” katanya.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button