News

Ferdy Sambo Dianggap Belum Layak Diadili, Berkas Perkara Tak Lengkap

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi dianggap belum layak diadili lantaran berkas perkara belum lengkap. Kuasa hukum Ferdy Sambo dan istri, Arman Hanis menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menyerahkan dokumen secara lengkap ketika melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

Arman membeberkan, kekurangan dokumen yang dimaksud mencakup keterangan ahli dan berita acara. “Masih terdapat kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan, diantaranya; berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya,” kata Arman, dalam konferensi pers, di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Arman mengaku berkoordinasi dengan pihak kejaksaan mengenai kekurangan dokumen tersebut. Dia berharap berharap dokumen-dokumen yang kurang bisa segera dilengkapi sesuai KUHAP agar sidang bisa digelar.

“Hal ini sangat menentukan untuk mewujudkan apakah persidangan dapat dilakukan secara objektif atau tidak ke depan,” ujar Arman.

Pada kesempatan itu, Arman juga berharap fakta-fakta persidangan dan kepatuhan hukum acara bisa berlaku untuk mewujudkan keadilan dalam persidangan yang akan digelar. Diketahui, sidang pembacaan dakwaan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf soal kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo, ketika menjalani pelimpahan tahap dua di Kejagung mengaku siap menghadapi risiko dan bertanggung jawab dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Khusus Ferdy Sambo, selain perkara pembunuhan juga dijerat perkara merintangi penyidikan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button