News

Polemik Perppu Ciptaker: Titik, Koma dan Salah Ketik Diperbaiki tapi Isi Tetap Sama

polemik-perppu-ciptaker:-titik,-koma-dan-salah-ketik-diperbaiki-tapi-isi-tetap-sama

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker), dibanjiri penolakan. Di sisi lain, isi dari Perppu ini diyakini sama dengan UU Ciptaker, benarkah demikian?

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi atau Awiek berpendapat, tidak ada masalah bila benar isinya sama, yang terpenting ada perbaikan dari pemerintah terkait teknis dan redaksional isi.

“Kalaupun isinya sama, yang penting kata pemerintah, secara teknis diperbaiki. Titik, koma, typo, diperbaiki,” katanya di Jakarta, Minggu (1/1/2023).

Meski begitu Awiek belum mau disebut bahwa isi dari Perppu tersebut sudah pasti sama, sebab hingga saat ini ia belum membaca salinan resmi Perppu Ciptaker tersebut.

Lebih lanjut dikatakan, Perppu ini akan segera dibahas bersama DPR pada masa sidang selanjutnya. “Kami belum cek ya. Karena Perppu belum dibahas oleh DPR. Perppu itu baru diterbitkan oleh pemerintah. Nah, Perppu itu akan dibahas oleh DPR di masa sidang mendatang,” jelas dia.

Adapun penjadwalan pembahasan ini, tutur dia, untuk menentukan apakah Perppu tersebut layak dijadikan UU atau tidak. “Sebagaimana ketentuan UU pembentukan peraturan perundang-undangan, bahwa setiap Perppu yang diajukan oleh pemerintah, dibahas oleh DPR pada masa sidang berikutnya. DPR posisinya menerima atau menolak isi Perppu,” tegasnya.

Diketahui, Perppu Ciptaker telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi 91/PUU-XVIII/2020. Penerbitan Perppu ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap Konstitusi.

Perppu ini disinyalir digunakan sebagai jalan pintas pemerintah, saat MK memerintahkan perbaikan UU Ciptaker harus melibatkan partisipasi publik.

Koordinator Tim Kuasa Penggugat UU Ciptaker ke MK, Viktor, mengaku telah membaca Perppu Ciptaker. Setelah dibaca, Viktor menilai tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja.

“Memang sama, hanya memperbaiki salah rujuk Pasal 5 ke Pasal 4 yang awalnya ke Pasal 3, dan perbaikan salah ketik/typo,” kata Viktor Santoso Tandiasa kepada wartawan, Minggu (1/1/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button