Market

Fit and Propert Test BSBI, Piter Dorong Penguatan Pengawasan BI

Ekonom Piter Abdullah Redjalam mengikuti tes uji kelayakan dan kepatutan (fit and propert test) calon anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) di Komisi XI DPR. Dia mendorong penguatan pengawasan BI oleh DPR.

“Pengawasan oleh DPR terhadap BI menurut pendapat saya, mencakup seluruh fungsi dan tugas BI dalam upaya mencapai tujuan. BI memiliki tujuan yang sangat mulia, dan oleh karena itu upaya untuk mencapai tujuan BI seharunya menjadi lingkup pengawasan dari DPR dan tidak hanya dibatasi dalam aspek operasional sebagaimana selama ini dilakukan,” kata Piter di Gedung Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Piter menjelaskan, yang dimaksud pengawasan oleh DPR secara keseluruhan bukan berarti DPR mampu melakukan intervensi kepada BI, melainkan pengawasan itu dilakukan hanya atas kebijakan-kebijakan yang telah diambil BI. “Pengawasan itu dilakukan terhadap kebijakan yang sudah diambil, bukan kebijakan yang masih dalam proses dibuat,” jelas Piter.

Pengawasan DPR terhadap BI dilakukan dalam bentuk kajian atas tata kelola dan efektivitas dari berbagai kebijakan-kebijakan yang sudah diambil oleh BI selama ini.

Kemudian, Piter mengusulkan rekomendasi lainnya untuk penguatan tata kerja dan anggaran BSBI. Sebagai alat bantu Komisi XI DPR RI untuk mengawasi BI, semua program kerja yang tertuang dalam rencana kerja dan anggaran tahunan BSBI harus mendapat persetujuan dari Komisi XI DPR.

Dengan prinsip tersebut, Piter mengusulkan agar BSBI melakukan pembahasan rencana program kerja dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan Komisi XI DPR untuk mendapatkan penugasan. Setelah program kerja dan RAT telah disetujui Komisi XI DPR RI, maka tidak perlu ada persetujuan dengan BI lagi.

Lebih lanjut, Piter juga mengusulkan rekomendasi untuk penguatan kode etik BSBI. Ia menilai, anggota BSBI tidak diperbolehkan masuk dalam organisasi BI sebagai apapun demi menghindari konflik kepentingan.

“Terkait hubungan anggota BSBI dengan BI misalnya anggota BSBIi dalam pandangan saya seharusnya dilarang masuk dalam organisasi. BI sebagai apapun ya, misalnya sebagai peneliti tamu sebagai konsultan dan lain-lain yang menempatkan anggota BSBI berada di bawah anggota dewan gubernur,” pungkas Piter.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button