News

Foto: Bacakan Pleidoi, Mario Dandy Minta Maaf ke Ayahnya

Terdakwa Mario Dandy, meminta maaf kepada Ayahnya Rafael Alun Trisambodo atas kasus yang telah menyeret keluarganya. Hal itu diungkapkan saat sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (22/8/2023).

Ia juga meminta maaf kepada ibunya, karena ulahnya kini sang ibu harus berjuang sendirian.

Dalam sidang sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara untuk Mario Dandy.
Dalam sidang sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara untuk Mario Dandy.
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya, yakni David Ozora mengalami cedera otak atau Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2.
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya, yakni David Ozora mengalami cedera otak atau Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2.
Mario Dandy diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.
Mario Dandy diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.
Selain Mario Dandy, kasus penganiayaan tersebut juga melibatkan terdakwa lain, yakni Shane Lukas dan terdakwa anak berinisial AG.
Selain Mario Dandy, kasus penganiayaan tersebut juga melibatkan terdakwa lain, yakni Shane Lukas dan terdakwa anak berinisial AG.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button