News

Foto: Ekspresi Airlangga Usai Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Ekspor CPO

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin malam (24/7/2023).

Ekspresi lelah tampak terpancar dari raut wajahnya. Dia tiba di Gedung Kejagung sekitar 08.24 WIB dan baru merampungkan pemeriksaan pukul 21.05 WIB. Airlangga sesekali tampak melempar senyum kepada para wartawan.

Meski begitu,  Ketua Umum Partai Golkar ini bungkam alias menolak menjawab pertanyaan yang diajukan sejumlah wartawan.

Airlangga sendiri baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.08 WIB.
Airlangga menjalani pemeriksaan Kejagung sekitar 12 jam. Airlangga mengaku dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik.

Dia mengaku dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik.

Pemanggilan ini dilayangkan kepada Airlangga berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) ihwal besaran kerugian negara yang diberikan kepada tiga korporasi tersangka kasus korupsi ekspor CPO.
Pemanggilan ini dilayangkan kepada Airlangga berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) menyangkut peran tiga korporasi dalam kasus korupsi izin ekspor CPO .Putusan MA ini mewajibkan penyidik Jampidsus memulai babak baru penanganan kasus korupsi yang merugikan negara Rp6,4 triliun tersebut.Perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Penetapan tersebut merujuk kepada hasil penyidikan korporasi yang mengacu pada putusan peradilan.

Perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Penetapan ini merujuk kepada hasil penyidikan korporasi yang mengacu pada putusan peradilan.

Penyidik kejaksaan juga mendalami perihal pelaksanaan kebijakan. Sebab, kebijakan tersebut ditaksir merugikan negara Rp6,47 triliun.
Penyidik kejaksaan juga mendalami perihal pelaksanaan kebijakan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button