Gallery

Foto: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo pidana penjara selama 12 tahun dan restitusi Rp25 miliar. 

Vonis itu diberikan atas kasus penganiayaannya terhadap Cristalino David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu di kawasan Pesanggrahan, Jaksel.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora. 

Baca Juga:

Foto: Momen Putri Rafael Alun Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus TPPU

Mario dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

post-cover
Terdakwa Mario Dandy saat mengikuti sidang vonis.
post-cover
Terdakwa Mario Dandy saat mengikuti jalannya sidang di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Foto: Anastasia Pretya Amanda Jadi Saksi Sidang Lanjutan Mario Dandy di PN Jaksel

post-cover
Terdakwa Mario Dandy usai mendengarkan vonis dari Hakim.
post-cover
Terdakwa Mario Dandy usai mengikuti Sidang Vonis di Pengadilan negeri Jakarta Selatan.
post-cover
Terdakwa Mario Dandy keluar ruang sidang.

Baca Juga:

Foto: Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang di PN Jaksel

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button