News

KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi SYL di Kartu Member Kasino

Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) menelisik kartu member judi milik mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) guna menelusuri aliran duit haram dari kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kementan). KPK akan menelisik apakah duit yang didapatkan SYL itu digunakan untuk bertaruh di meja judi.

“Jadi kita fokus kepada follow the money nya, bagaimana uang hasil korupsi ini mengalir ke mana gitu, apakah digunakan untuk melakukan kegiatan itu atau bukan, lebih kepada itu,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).

Asep membenarkan, kartu bertuliskan ‘Junket’ dengan no 12479988006 1603 62 atas nama Syahrul Yasin Limpo, ditemukan tim penyidik saat menggeledah Rumah Dinas Menteri Pertanian di Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan, pada akhir bulan September bulan lalu.

“Penemuan di rumah SYL ini benar. Itu ada kita temukan dan kita juga sedang perdalam karena memang mungkin beliau itu dilihat sebagai sebuah public figure gitu ya, yang mampu misalkan menarik orang untuk datang ke tempat tersebut, kartunya memang ada,” jelas Asep.

Saat menggeledah rumah dinas SYL, Selain itu KPK menemukan uang 30 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, dan cek senilai 2 triliun. Bahkan, 12 pucuk senjata api turut diamankan yang diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditelisik.

Sebagaimana diketahui, SYL dan Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta (HA) resmi ditahan tim penyidik pada Jumat (13/10/2023). Sedangkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) lebih dulu masuk rutan pada, Rabu (11/10/2023).

Dalam kontruksi perkara, SYL diduga meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan. SYL mematok pungutan dari bawahannya mulai USD4000 – USD10.000 atau sekitar Rp62,8 juta – Rp157,1 juta. Uang upeti tersebut dipungut oleh Kasdi dan Hatta.

Sejauh ini, SYL, Kasdi dan Hatta menikmati uang hasil pemerasan pejabat eselon di Kementerian Pertanian sebesar Rp 13,9 miliar. Uang itu dinikmati oleh SYL untuk kebutuhan pribadi, keluarga, dan anak buahnya di Kementan.

Ketiganya dijerat pasal pemerasan lelang jabatan dan penerimaan gratifikasi dilingkungan Kementan. SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button