Market

IMF Rayu Indonesia Agar Hentikan Larangan Ekspor Komoditas

Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/ IMF ) mencoba merayu Pemerintah Indonesia mempertimbangkan kebijakan pembatasan ekspor komoditas mentah. IMF juga mengimbau Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) tidak memperluas pembatasan ekspor pada komoditas lain.

“Para direktur IMF mengimbau untuk mempertimbangkan penghapusan pembatasan ekspor secara bertahap dan tidak memperluas pembatasan tersebut pada komoditas lain,” tulis laporan IMF terbaru “IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia” seperti dikutip, Senin (26/6/2023).

Terdapat strategi diversifikasi Indonesia yang berfokus pada kegiatan hilirisasi dari komoditas mentahnya, seperti nikel. IMF pun menyambut baik ambisi Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dalam ekspor, menarik investasi asing langsung, dan memfasilitasi alih keterampilan dan teknologi.

Namun, IMF mengatakan bahwa kebijakan tersebut harus diinformasikan melalui analisis biaya maupun manfaat lebih lanjut, dan dirancang untuk meminimalkan efek domino (spillover) lintas batas.

Rayuan IMF tersebut seiring dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan terus melanjutkan kebijakan hilirisasi dengan melarang ekspor tambang mentah untuk meningkatkan nilai tambah.

“Stop ekspor bahan-bahan minerba kita. Stop. Memang kita tidak lakukan drastis semuanya, tapi satu persatu. Nikel sudah, sehingga nilai tambah melompat,” ujar Jokowi dalam Outlook Perekonomian Indonesia 2023 di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Selain Nikel, Jokowi juga resmi menghentikan ekspor biji bauksit per 10 Juni 2023. Bahkan, Jokowi tidak takut meski telah digugat oleh Uni Eropa (UE) ke organisasi perdagangan dunia (WTO).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengaku siap menghadapi gugatan apabila aturan larangan ekspor bauksit digugat negara lain. Mengingat, Indonesia juga pernah digugat oleh World Trade Organization (WTO) lantaran melarang ekspor nikel pada 2022 lalu. “Kalau nanti digugat, ya kita gugat lagi,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button