News

Polisi Tak Datang, Sidang Praperadilan Sopir Audi A6 di Cianjur Ditunda

Sidang gugatan praperadilan Sopir Audi A6 yang menabrak seorang mahasiswi yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur pada Senin (13/2/23), terpaksa ditunda.

Penundaan sidang yang menggugat status tersangka Sugeng Guruh ini lantaran pihak termohon, yakni Polres Cianjur, tidak hadir.

“Sudah dilayangkan surat pemanggilan kepada pihak termohon (Polres Cianjur) namun setelah ditunggu hingga sidang akan dilaksanakan, termohon tidak juga hadir. Sehingga sesuai putusan hakim ketua sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada tanggal 20 Februari 2023,” ujar Erli Yansah, juru bicara PN Cianjur kepada wartawan usai sidang, Senin (13/2/23).

Sidang praperadilan tersebut dipimpin Hakim Tunggal Era Polusia Distini yang juga merupakan Wakil Ketua PN Cianjur. Pada sidang perdana tersebut pihak hakim hanya memeriksa berkas-berkas adminstrasi pemohon.

“Untuk itu kami lakukan panggilan sekali lagi, tapi segala yang dilakukan pemohon kami catat di berita acara sidang. Jadi hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi dengan catatan jika tidak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan,” ungkapnya. Pihak termohon akan dipanggil ulang untuk agenda sidang yang dijadwalkan pada 20 Februari 2023.

Tim kuasa hukum Sugeng Guruh dalam gugatannya menyebut penetapan status tersangka oleh penyidik Polres Cianjur dinilai tidak sesuai prosedur.

Pasalnya, Sugeng ditetapkan sebagai tersangka tanpa menjalani sekalipun pemeriksaan di kepolisian. Mengacu asal 184 KUHAP, selain dua alat bukti, calon tersangka juga mesti diperiksa atau dimintai keterangan terlebih dahulu.

Adapun gugatan di Pengadilan Negeri Cianjur tercatat dengan nomor registrasi 01/Pid.Pra/2023/PN Cjr.

Sugeng jadi tersangka tunggal dalam kecelakaan maut yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, Mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur pada Jumat (20/1/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button