News

Usai Dikritik, KPU Akhirnya Merevisi PKPU 19/2023

Banyaknya kritikan yang datang, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Menariknya keputusan ini diambil usai proses pendaftaran pasangan calon digelar.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat untuk berkonsultasi kepada DPR dan pemerintah terkait revisi PKPU 19/20230. “KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan tersebut kepada Komisi II DPR RI dan juga kepada pemerintah,” jelas Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Hasyim mengaku tidak ada yang aneh dengan proses revisi yang dilakukan setelah proses pendaftaran rampung. Ia mengaku dalam perbaikan PKPU tersebut membutuhkan proses aturan yang bertahap, maka kondisi ini tidak direncanakan.

Hasyim berharap revisi PKPU tersebut segera selesai secepatnya sebelum penetapan calon presiden dan wakil presiden. “Itu kan bertahap, surat dulu, baru kemudian kita menyampaikan permohonan untuk konsultasi, bertahap,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPU membeberkan alasan mengapa pihaknya tidak merevisi terhadap PKPU itu. Menurut Hasyim, putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2923 Itu sudah berlaku sejak diketok palu pada Senin (16/10/2023).

Sebagai gantinya Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari bakal mengirimkan surat ke partai politik (parpol) peserta pemilu. “Kan sudah berlaku, bahkan rumusan normanya sudah dirumuskan Mahakamah Konstitusi (MK). Ya kita menyesuaikan putusan MK, dengan menyampaikan surat ke pimpinan parpol bahwa agar memedomani substansi putusan MK tersebut,” ujar Hasyim saat ditemui media di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).

Tindakan ini mendapat reaksi keras. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai bahwa pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang mendampingi Prabowo Subianto tidak akan sah jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak merevisi Peraturan KPU soal pendaftaran pencalonan presiden.

“(Pendaftaran Gibran) itu tidak sah. Jika PKPU tidak diubah. Karena pendekatan surat dinas hanya kebijakan dan tidak masuk dalam peraturan perundang-undangan,” kata Koordinator JPPR Nurlia Dian Paramita kepada wartawan, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Mita mengingatkan, pencalonan Gibran hanya berlandaskan kepada pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, sedangkan KPU hanya menerbitkan surat dinas, yang isinya meminta partai politik memedomani putusan MK tersebut.

Ia mengatakan, penerbitan surat dinas tidak dapat membatalkan pasal batas usia minimum 40 tahun dalam PKPU. Dengan begitu, ketentuan batas usia 40 tahun seharusnya tetap berlaku.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button