News

Foto: Wajah Eks Dirjen Kemhan Usai Divonis 12 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Satelit

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, 12 tahun penjara atas kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kemhan tahun 2012-2021.

Hakim menyatakan Agus Purwoto dkk terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar.

Hakim juga meminta Agus membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana badan selama 3 bulan.
Hakim juga meminta Agus membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana badan selama 3 bulan.
Selain itu, Hakim juga meminta Agus membayar uang pengganti sebesar Rp 153.094.059.580,68 (Rp 153 miliar). Apabila Agus tak mampu membayar biaya pengganti tersebut, diganti dengan pidana badan selama 3 tahun.
Selain itu, Hakim juga meminta Agus membayar uang pengganti sebesar Rp 153.094.059.580,68 (Rp 153 miliar). Apabila Agus tak mampu membayar biaya pengganti tersebut, diganti dengan pidana badan selama 3 tahun.
Hakim juga menghukum Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) dan Surya Cipta Witoelar selaku Direktur Utama PT DNK dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Hakim meminta Arifin dan Surya membayar uang pengganti masing-masing Rp 100 miliar atau diganti dengan pidana badan selama 3 tahun.
Hakim juga menghukum Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) dan Surya Cipta Witoelar selaku Direktur Utama PT DNK dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Hakim meminta Arifin dan Surya membayar uang pengganti masing-masing Rp100 miliar atau diganti dengan pidana badan selama 3 tahun.

 Sebelumnya, mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto dituntut 18,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto dituntut 18,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Jaksa meyakini Agus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kemhan tahun 2012-2021.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button