News

Ini Alasan KPU Pilih RSPAD Jadi Tempat Tes Kesehatan Capres-Cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan pemilihan fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, dari hasil konsultasi pihak Kemenkes, memberikan tiga pilihan alternatif rumah sakit pemerintah.

“Mengapa harus rumah sakit pemerintah, karena regulasi mengatur demikian sebagaimana diatur dalam Pasal 227 huruf c UU No. 7 Tahun 2017 _juncto_ Pasal 18 ayat 1 huruf d Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 yang berbunyi: Pendaftaran bakal Pasangan Calon dilengkapi persyaratan sebagai berikut: surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh KPU,” tutur Idham kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023.

Adapun tiga rumah sakit yang direkomendasikan oleh Kemenkes di antaranya RS Jantung & Pembuluh Darah Harapan Kita, RSPAD Gatot Soebroto dan RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo.

“Dari ketiga alternatif rumah sakit milik pemerintah terekomendasi tersebut, akhirnya KPU memutuskan memilih RSPAD Gatot Soebroto,” ucapnya.

Idham mengatakan, RSAPD Gatot Soebroto adalah satu-satunya rumah sakit kepresidenan. Selain itu belajar dari pengalaman, memang rumah sakit ini selalu menjadi langganan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan capres-cawapres.

“Jadi bukan kali ini saja. Sebab, yang mau diperiksa kesehatannya adalah bakal calon presiden dan wakil presiden. Ke depan pasca pemungutan suara, di antara beberapa pasangan capres-cawapres sudah pasti akan ada capres-cawapres terpilih dan dilantik sebagi Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 5 tahun mendatang,” jelas Idham.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja angkat bicara soal tidak dilibatkannya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam tes kesehatan bakal calon presiden dan calon wakil presiden.

“Wah permasalahan itu kami komunikasikan dulu dengan teman-teman Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasti ada pertimbangan oleh teman- teman KPU kenapa seperti itu,” kata Bagja saat ditemui di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2023).

Meskipun begitu, Bagja tak mempermasalahkan persoalan keterlibatan IDI tersebut. Sebab, ia menilai tak ada aturan yang mewajibkan untuk itu. “Ada keharusan atau tidak? Itu pertanyaannya. Kalau sesuai aturan jika tidak ada keharusan ya enggak masalah,” imbuhnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button