News

Gadis 14 Tahun Anak Buah Mami Icha Ngaku Jadi PSK Karena Ingin Bantu Nenek

Seorang muncikari inisial FEA (24) alias Mami Icha menjual anak dibawah umur yakni SM (14) dan DO (15). Korban SM mengaku jadi pekerja seks komersial (PSK) demi membantu neneknya.

“Anak Korban SM (14 tahun) baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya karena anak Korban tinggal bersama neneknya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip Senin (25/9/2023).

Kepada polisi SM mengaku dijanjikan oleh tersangka FEA sebesar Rp6 juta. Sementara itu, korban DO dijanjikan Rp1 juta oleh FEA.

“DO (15) baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar Rp1 juta oleh tersangka FEA,” katanya.

Lebih lanjut, Ade mengatakan anak korban telah dikoordinasikan ke petugas pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) DKI Jakarta. Kini dua anak korban tersebut telah dikembalikan ke orang tua.

“Untuk anak korban sudah dikembalikan atau diserahkan kembali kepada keluarga dan orang tua masing-masing,” pungkasnya.

Sebagai informasi, polisi telah menangkap seorang muncikari inisial FEA (24) yang ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Dua anak terjerat dalam kasus prostitusi tersebut, yakni SM (14) dan DO (15).

Kedua korban ditawarkan oleh FEA dengan harga mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam.

FEA sendiri memulai bisnis haram ini sejak bulan April 2023 hingga September 2023. Ia mengajak para korban melalui jaringan pergaulan. Dari hasil pendapatan, tersangka mendapatkan bagian 50 persen dari transaksi.

Atas perbuatannya, FEA dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dan juga Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button