News

Gaji Kompol D Tak Sampai Dua Digit tapi Punya Harta Miliaran

Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan atau Kompol D tengah jadi sorotan dan buah bibir, bukan saja karena terseret dalam kasus kecelakaan seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana bernama Selvi Amelia Nuraini (19) di Cianjur, Jawa Barat, kini jumlah harta kekayaannya juga jadi sorotan publik.

Perwira menengah Polda Metro Jaya ini pernah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2021 silam. Laporan harta kekayaan Kompol D tercatat pada 17 Maret 2021, saat ia masih menjabat sebagai Panit 2 Unit 2 Subdit 4 di Polda Metro Jaya. Berikut rincian harta kekayaannya:

  • Tanah dan bangunan: tanah dan bangunan seluas 170/120 meter persegi di Bekasi Rp 1.000.000.000
  • Alat transportasi dan mesin: Mobil Mercedes-Benz CLA 200 Tahun 2014 dan Toyota Innova 2015 dengan nilai Rp 580.000.000
  • Harta bergerak lainnya: Rp 4.000.000
  • Kas dan setara kas: Rp 5.000.000

Dengan demikian, total harta kekayaan Kompol D yang pernah dilaporkan ke KPK mencapai Rp1,58 miliar. Jumlah ini tentu agaknya sulit diterima akal, sebab sebagai salah satu penyidik Polda Metro Jaya, gaji yang diterimanya berkisar Rp7,5 juta hingga Rp9,4 juta.

Besaran gaji ini sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut, pangkat Komisaris Polisi (Kompol) berada di Golongan IV (Perwira Menengah) dengan besaran gaji pokok mencapai Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100.

Secara khusus, untuk besaran tunjangan kinerja yang diterima Kompol D, telah diatur sebelumnya di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018. Berdasarkan aturan tersebut, Kompol D yang menduduki kelas jabatan 10 dapat menerima tunjangan kinerja dengan besaran mencapai Rp 4.551.000.

Dengan begitu besaran gaji yang diterima Kompol Dwi Yuniar berada di kisaran Rp7.551.100 – Rp 9.481.100 per bulan. Namun besaran gaji ini belum termasuk tunjangan yang lain.

IPW Minta Kompol D Dipidana

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan Kompol D telah memenuhi syarat untuk diproses pidana, sebab yang bersangkutan telah melakukan perselingkuhan dan turut diduga memalsukan pelat nomor kendaraan.

“Terkait dengan perselingkuhan kemudian dugaan pemalsuan tanda nomor kendaraan bermotor,” ujar Sugeng kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Sugeng menyambut baik langkah Polda memutasi Kompol D sebagai bentuk hukuman, namun ia meminta agar hukuman jangan terhenti sampai tahap mutasi saja, tapi juga ke ranah pidana.

“Tindakan memutasi Kompol Dwi ke Yanma Polda Metro Jaya belum cukup. Kompol D harus diproses juga secara pidana,” sambungnya.

Diketahui, setelah ditahan dan dalam penempatan khusus (patsus), Polda Metro Jaya akhirnya memutasi Kompol D ke bagian pelayanan atau Yanma Polda Metro.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan mutasi Kompol D dan tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tanggal 31 Januari 2023,

“Intinya, ada reward, ada punishment. Program Pak Kapolda jelas,” kata Kombes Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).

Sementara soal dugaan pelanggaran etik, Trunoyudo memastikan prosesnya masih berlangsung. Kapolda Metro Jaya kata Trunoyudo sudah menegaskan tak ada pandang bulu terhadap personel yang melakukan pelanggaran.

Kompol D ikut terseret dalam kasus tabrak lari mobil Audi terhadap mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia lantaran penumpang di dalam mobil tersebut, Nur, merupakan istri siri Kompol D. Akibatnya, Kompol D dipatsuskan selama 21 hari sambil menunggu proses etik atas hubungannya dengan Nur.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button