Market

Gaji Tak Dibayar, 35 Mantan Karyawan Gugat Pertamina EP Rp17 Miliar

Memperjuangkan gaji, 35 mantan karyawan salah satu lapangan minyak di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan, menggugat PT Pertamina EP (PEP) dan PT Indelberg Makmur Petroleum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mereka menuntut hak berupa gaji yang belum dibayarkan pada 2018 dan 2019, senilai Rp17,25 miliar. Sidang gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) di PN Jakpus, Rabu (26/7/2023), mengagendakan penyampaian alat bukti dari pihak penggugat dan tergugat.

Sidang yang semula dijadwalkan dimulai pagi yakni pukul 10.30 WIB itu, molor hingga 6 jam. Akhirnya digelar sore hari sekitar pukul 15.59 WIB. Sidang tersebut berlangsung sekitar 15 menit.

Syarief Adib, salah satu penggugat, mengatakan, para mantan karyawan yang menggugat PT Pertamina EP, sebelumnya bekerja di PT Benakat Barat Petroleum (BPP). Seiring waktu, BPP berganti nama menjadi PT Indelberg Makmur Petroleum.

BPP pernah menyepakati Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP pada 2009. sepuluh tahun kemudian, PT Pertamina EP memutus KSO tersebut.

Kata Syarief, sebanyak 37 karyawan belum menerima gaji selama enam bulan, saat BPP melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Mei 2019, usai pemutusan KSO tersebut. Adapun total gaji karyawan yang belum dibayarkan perusahaan mitra PT Pertamina EP itu, mencapai Rp2,05 miliar.

PT Pertamina EP dan BPP, kata Syarief, juga belum membayarkan hak-hak pekerja lainnya seperti pesangon, uang penghangusan masa kerja, dan uang cuti yang tidak diambil. Bila dijumlahkan, total uang yang belum dibayarkan perusahaan ke karyawan mencapai Rp17,25 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button