Market

Gandeng PPATK, KPK dan Kejagung, Taspen Tingkatkan Budaya Anti Korupsi

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero) menggandeng PPATK, KPK dan Kejaksaan Agung untuk membangun budaya kepatuhan dan anti korupsi. Langkah konkret ini perusahaan wujudkan lewat kegiatan Compliance Days.

Direktur Utama Taspen ANS Kosasih mengatakan, Taspen Group selalu berkomitmen meningkatkan budaya kepatuhan dan budaya antikorupsi di lingkungan perusahaan untuk meningkatkan kepercayaan para peserta.

“Selama ini, Taspen telah bergerak cepat dalam menerapkan teknologi sebanyak-banyaknya dalam proses bisnis untuk meningkatkan transparansi. Harapannya, Taspen Compliance Day menjadi awal mula untuk menunjukkan bahwa risk culture dan compliance culture hidup dengan subur dan tumbuh besar bertambah kuat di dalam perusahaan setiap hari,” katanya di Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Kegiatan yang menjadi bagian dari wujud aktif implementasi core values AKHLAK ini dilaksanakan secara hybrid. Dalam kegiatan ini seluruh seluruh dewan komisaris dan anggota direksi Taspen, pimpinan anak perusahaan, pimpinan unit kerja, dan branch manager seluruh Indonesia turut hadir.

Dalam kesempatan ini, Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Aris Priyatno memaparkan materi terkait penerapan antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme pada industri jasa keuangan.

Selanjutnya, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi, KPK memaparkan materi mengenai “Penguatan Budaya Antikorupsi dan Gratifikasi”.

Pada kesempatan ini juga dilaksanakan beberapa kegiatan simbolik antara lain Launching New Website WBS (WBS Terintegrasi Taspen Grup) dan penyematan PIN antigratifikasi bagi perwakilan pimpinan unit kerja.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang turut hadir secara virtual menyampaikan bahwa perkembangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sudah semakin berkembang dan patut diwaspadai.

“Awalnya kita mengenal money laundering, sekarang menjadi kegiatan berbagai kegiatan seperti ghost transaction hingga shadow ownership. TASPEN tidak terlepas dari risiko ini di dalamnya. Untuk itu, seluruh manajemen harus lebih waspada terhadap bentuk TPPU yang mungkin bisa terjadi dan mendefinisikan risiko perusahaan secara lebih rinci mulai dari risk appetite, risk tolerance hingga risk target,” katanya.

Kementerian BUMN yang diwakili Inspektur Inspektorat Kementerian BUMN Suprianto, menegaskan bahwa penerapan GCG menjadi pondasi utama perusahaan untuk terhindar dari korupsi.

“Kejelasan fungsi dari dewan komisaris, direksi, dan RUPS selaku pemegang saham harus dipahami bersama. Selama itu, semua dilaksanakan sesuai tugas, tidak ada intervensi maupun konflik kepentingan, maka inti dari GCG sudah berjalan,” katanya.

Kegiatan ini turut mendapat dukungan dari Komisaris Utama Taspen Suhardi Alius yang menegaskan bahwa semua Insan perusahaan wajib memiliki kewaspadaan terhadap pencucian uang. Seluruh proses GCG perlu dilaksanakan sebaik-baiknya, tanpa melangkahi tahapan-tahapan yang sudah dibuat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button