Market

Gapasdap: Penyesuaian Tarif Penyeberangan Belum Penuhi Standar Minimum

Sabtu, 01 Okt 2022 – 09:10 WIB

Penyesuaian Tarif Penyeberangan Belum Penuhi Standar Minimum - inilah.com

Khoiri Soetomo, Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap). (Foto: Humas Gapasdap)

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) belum puas dengan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan. Hal ini dinilainya tidak cukup untuk menjamin keselamatan pelayaran dan standar pelayanan minimum.

Pemerintah telah mengambil keputusan penyesuaian tarif penyeberangan lintas antar provinsi melalui Kepmenhub Nomor KM 184 tahun 2022. Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Perhubungan pada 28 September 2022 dan berlaku tiga hari setelahnya.

“Besaran kenaikannya tidak sesuai dengan pengusulan dari Gapasdap,” kata Khoiri Soetomo, Ketua Umum DPP Gapasdap dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (1/10/2022).

Sebenarnya usulan Gapasdap, sambung dia, untuk penyesuaian tarif angkutan penyeberangan akibat adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak terlalu besar. “Akan tetapi, yang besar adalah adanya kekurangan pada saat penetapan tarif sebelumnya yang dihitung mulai tahun 2018,” ujarnya.

Kekurangan tersebut, kata dia, mencapai 35,4% yang sebenarnya sesuai ketentuan di mana harus dilakukan evaluasi atau penyesuaian setiap 6 bulan. “Tetapi, hal ini tidak dilakukan,” timpal dia.

Penyesuaian tersebut, dinilainya tidak cukup untuk menjamin keselamatan pelayaran dan juga standar pelayanan minimum. “Kami heran, di satu sisi Menteri Perhubungan adalah penanggung jawab keselamatan transportasi, akan tetapi kenapa menetapkan tarif yang bertolak belakang dengan keselamatan,” tukasnya.

Penyesuaian tarif, ditengarai seakan-akan pihaknya ingin dijebak pada penilaian publik tentang rendahnya jaminan keselamatan transportasi penyeberangan ataupun standar pelayanan minimum yang kurang.

“Kami sebagai asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan tidak bisa menerima tuntutan untuk keselamatan dari pemerintah. Sehingga, keselamatan bukan menjadi tanggung jawab operator atau pengusaha lagi tetapi merupakan tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan, karena kondisi pentarifan yang sangat minim,” papar dia.

Dia menjelaskan tarif angkutan penyeberangan yang melakukan perhitungan adalah pemerintah. Karena itu, ketika terjadi kekurangan dalam penetapannya seolah-olah ada unsur kesengajaan. “Bila terjadi kecelakaan, maka menteri yang harus bertanggung jawab,” tukasnya.

Kurangnya tarif, lanjut dia, selain berpengaruh pada faktor keselamatan dikhawatirkan akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan karyawan yang selama ini sudah terganggu dalam pembayaran gajinya.

“Gaji yang tidak cukup akan menyebabkan konsentrasi kerja karyawan berkurang dan akhirnya akan berpengaruh pada keselamatan pelayaran,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kaitan ini, dapat dikatakan bahwa menteri menganggap keselamatan tidak penting. Padahal, keselamatan nyawa publik tidak ternilai harganya dan menjadi kewajiban pemerintah sesuai UUD untuk menjamin keselamatan jiwa dari setiap rakyatnya.

Sebagai informasi, pemberlakuan KM 184 tahun 2022 di atas membatalkan KM 172 tahun 2022 mengenai penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi. Ini ditetapkan pada tanggal 15 September 2022 yang seharusnya berlaku 3 hari setelahnya.

Akan tetapi, SK tersebut ‘layu sebelum berkembang’, yaitu tidak pernah berlaku tanpa adanya kejelasan dan juga tidak ada pencabutan walaupun telah melewati batas waktu pemberlakuannya, yaitu tanggal 19 September 2022.

Sebagai perbandingan, untuk kenaikan tarif yang terjadi pada moda transportasi yang merupakan pasar dari angkutan penyeberangan, yaitu Organda sudah mengalami kenaikan antara 35% hingga 45% dan Aptrindo 40%, sebelum terjadinya kenaikan tarif angkutan penyeberangan.

“Kenapa hal ini tidak ada kontrol dari pemerintah? Ini berarti telah terjadi diskriminasi di mana moda transportasi laut tidak diperhatikan oleh Kemenhub padahal jargon Presiden Jokowi adalah maritim,” timpal dia.

Ia berharap Presiden Jokowi segera melakukan pembenahan di sektor industri angkutan Penyebrangan Nasional dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menjamin keselamatan pelayaran penyebrangan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button