Kanal

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Gandeng Pemerintah Daerah

Bea Cukai secara konsisten menjalankan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam bidang penegakan hukum atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Sinergi pengawasan dan penegakan hukum kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Bekasi.

Lewat program Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus secara aktif bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten Blora. Dari sinergi tersebut Bea Cukai berhasil mengamankan peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di daerah Purworejo, Kabupaten Blora.

Dari penindakan tersebut Bea Cukai dan Pemkab Blora berhasil meringkus 142.840 batang rokok serta sejumlah barang bukti lainnya. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp107.496.989.

Sebagai bentuk tindak lanjut atas penindakan tersebut, Bea Cukai menyerahkan berkas perkara penyidikan, tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Blora untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.

Kerja sama ini juga merupakan bentuk pemanfaatan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang salah satunya diperuntukan untuk peningkatan sinergi dan koordinasi di bidang pengawasan cukai.

Sinergi dengan kejaksaan negeri juga dilakukan oleh Bea Cukai Bekasi. Dalam kunjungan yang dilakukan di akhir November lalu, Bea Cukai mengungkapkan akan lebih intensif dalam menjalin koordinasi di bidang penegakan hukum.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, menyatakan, “Bea Cukai akan terus berkomitmen dan bersinergi dengan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk menjalankan penegakkan hukum seadil-adilnya demi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat Indonesia.”

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button