News

Gerebek Pasar Senen, Bareskrim Sita Ribuan Bal Bahan Thrifting

Bareskrim Mabes Polri menggerebek lokasi penyimpanan pakaian-pakaian impor bekas di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/3/2023).

Lebih dari 2.000 bal pakaian impor bekas thrifting berhasil diamankan tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan perintah Presiden, dan Kapolri terkait importasi pakain bekas,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).

Dari aksi penggrebekan di Pasar Senen Blok III Jakpus, tim penyidikannya menemukan sembilan ruko yang dijadikan gudang atau tempat penyimpanan pakaian-pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri. Pakaian-pakaian bekas tersebut, disiapkan untuk diperdagangkan di sejumlah tempat di Jakarta, dan sekitarnya.

“Di sembilan ruko di Blok III Pasar Senen tersebut, kami menemukan, dan mengamankan sebanyak 513 balpres pakaian bekas,” ungkapnya.

Istilah balpres adalah satuan per karung padat untuk tempat pakaian-pakaian bekas. Sembilan ruko tempat penyimpanan pakaian-pakaian bekas tersebut saat ini sudah disegel.

Dari penelusuran lanjutan, tim penyidik Dirtipideksus juga melakukan penggeledahan di gudang yang berada di Jalan Kramat, Pasar Senen. Di lokasi gung tersebut, tim kepolisian juga menemukan sebanyak 600 bal pakaian impor bekas.

“Saat ini ruko, dan gudang kita lakukan penyegelan menggunakan police line dan menyita pakaian-pakaian bekas,” terang Whisnu.

Tak cuma di kawasan Senen, Jakarta, tim penyidikan juga melakukan aksi serupa di Bekasi. Di Jalan Samudera Jaya, tim penyidikan menemukan sebanyak 1.000 bal pakaian impor bekas yang tersimpan di dalam gudang. Penyitaan, dan penyegelan juga dilakukan oleh kepolisian untuk penyidikan.

“Penindakan akan terus dilakukan terkaiat dengan pakaian-pakaian bekas yang diimpor ini,” tegasnya. Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri juga menggandeng pihak Bea Cukai untuk mengawasi, dan melakukan penindakan terhadap impor ilegal pakaian-pakaian bekas tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button