News

Rafael Alun Diduga Cuci Uang di PT Garuda dan PT POS Indonesia

Eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo kedapatan menanamkan investasi ke PT Garuda Indonesia dan PT POS Indonesia. Investasi ini kemudian dicurigai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun.

Hal ini yang kemudian membuat tim penyidik KPK memeriksa Kepala Proyek Pengembangan ERP PT. POS INDONESIA periode Tahun 2015, Slamet Sajidi dan Direktur Strategi dan TI PT GARUDA INDONESIA periode Tahun 2010, Elisa Lumbantoruan, pada Selasa (1/8/2023).

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar adanya dugaan penempatan sekaligus investasi dari Tersangka RAT di perusahaan para saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (2/7/2023).

Selain kedua saksi itu, KPK juga memeriksa Direktur di PT Cubes Consulting, Gunadi Hastowo. Sementara saksi lainnya, Direktur PT. GOLDEN ENERGY MINES periode Tahun 2014, Bambang Heruawan Haliman; dan Wiraswasta, Debora Susyani Triputranto tak hadir dalam pemeriksaaan Selasa kemarin.

“Kedua saksi tidak hadir dan dijadwal ulang,” ujar Ali.

Seperti diketahui, Tim penyidik KPK telah menyerahkan Rafael dan berkas perkara penerimaan gratifikasi. Kasus itu akan disidangkan segera tim jaksa melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor. Sedangkan, Sedangkan, dugaan TPPU suami Ernie Meike Torondek itu, tim penyidik masih berproses untuk melengkapi alat buktinya

Diberitakan sebelumnya, Rafael alun diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa pihak swasta, yang terlilit wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yaitu PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Perkembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya menjadi investasi bisnis maupun aset kekayaan.

Sejauh ini KPK sudah menyita sekitar 20 aset TPPU milik tersangka mantan pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT), dengan total senilai Rp 150 Miliar.

Dari hasil penelusuran, penyitaan aset RAT dilakukan di tiga kota. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button