News

Status JC Bharada E Tak Hapus Peran Eksekutor Pembunuhan Brigadir J

Status pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC) terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), dalam perkara pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) tidak menghapus peran tamtama muda selaku eksekutor pembunuhan Brigadir J. Kejaksaan Agung (Kejagung) ketika menjatuhkan tuntutan pidana 12 tahun kepada Bharada E telah mengakomodasi rekomendasi JC dari LPSK, sehingga tuntutannya lebih ringan dibanding Ferdy Sambo yang dituntut pidana seumur hidup.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan, terdakwa Bharada E merupakan seorang bawahan yang taat pada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah, sekaligus menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J. Atas dasar ini, yang bersangkutan dituntut pidana 12 tahun penjara, walaupun Pasal 28 ayat (2) huruf a UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tidak mengakomodasi perkara pembunuhan berencana dapat menyandang status JC.

“Terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual,” kata Ketut, di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Dia mengingatkan pula, Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) tidak secara tegas mengakomodasi status JC dalam perkara pembunuhan berencana. Sementara delik yang dilakukan Bharada E selaku eksekutor, yaitu pelaku utama bukanlah penguat pengungkapan fakta hukum. “Jadi, dia bukan penguat mengungkap satu fakta hukum, yang pertama justru keluarga korban,” jelas Kapuspenkum.

Atas dasar tersebut, tim jaksa penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir J tidak mempertimbangkan status JC Bharada E sebagaimana yang direkomendasikan LPSK sewaktu menuntut terdakwa. Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara lantaran terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Status JC diyakini banyak pihak membuat yang bersangkutan mendapatkan tuntutan atau vonis ringan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button