News

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Didakwa Terima 80 Ribu Dolar Singapura

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (65) menerima suap 80 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp800 juta terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (15/2/2023).

Jaksa Wawan Yunarwanto menjelaskan, Sudrajad Dimyati bersama panitera pengganti Elly Tri Pangestuti dan dua orang kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie dalam kurun waktu Maret hingga Juni tahun 2022 menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura. Uang itu diperoleh dari pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji berupa uang seluruhnya sejumlah 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2 miliar) dari Theodorus Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanak dan Ivan Dwi Kusuma padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata jaksa Wawan saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Uang tersebut diberikan untuk memengaruhi terdakwa yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan. Wawan menguraikan bahwa KSP Intidana mengalami permasalahan yaitu deposan tidak terpenuhi hak-haknya serta KSP Intidana tidak memenuhi putusan perdamaian.

Karena hal itu, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma selaku deposan KSP Intidana berkonsultasi kepada Yosep Parera yang selanjutnya menjadi kuasa hukum. Mereka pun mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga pada PN Semarang untuk pembatalan putusan perdamaian namun ditolak.

Selanjutnya, mereka mengajukan kasasi hingga akhirnya dikabulkan. Yosep menyarankan agar pengurusan perkara dilakukan melalui Desy Yustria dengan imbalan sejumlah uang.

Desy pun menyampaikan kepada terdakwa melalui Muhajir Habibie agar permohonan perkara dikabulkan. Sebagai gantinya, uang 200 ribu dolar Singapura siap diberikan.

Lewat Elly Tri Pangestuti, terdakwa disebut akan mengabulkan perkara tersebut.

Setelah putusan dikabulkan, uang sebesar 200 ribu dolar Singapura yang dipegang Muhajir diberikan kepada Desy Yustria sebesar 25 ribu dolar Singapura. Sedangkan sisanya 175 ribu dolar Singapura dipegang oleh Muhajir.

“Pada tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 16.30 WIB bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung RI, Elly Tri Pangestuti menerima uang yang menjadi bagian terdakwa dan Elly dari Muhajir yang dimasukan dalam goodie bag warna pink berisi dua amplop yaitu satu amplop berisi 80 ribu dolar Singapura untuk terdakwa dan 10 ribu dolar Singapura untuk Elly,” katanya.

Perbuatan terdakwa dijerat pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button