News

Hakim Arief Hidayat Pertanyakan Frasa Penugasan Presiden ke Menko PMK


Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mempertanyakan frasa ‘penugasan Presiden’ dalam pelaksanaan tugas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Hakim Arief Hidayat ingin memastikan frasa penugasan Presiden itu adalah tugas khusus dan tertentu yang menjadi bagian dari dugaan cawe-cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024 untuk memenankan Prabowo-Gibran, atau tidak.

“Saya membaca keterangannya bapak Menko PMK. Di sini ada kata-kata begini, ‘Pelaksanaan tuga PMK dimaksudkan untuk memberikan dukungan pelaksanaan inisiatif dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden,” kata Arief.

“Apa sih yang dimaksud dengan penugasan Presiden? Apakah penugasan-penugasan tertentu karena Presiden juga cawe-cawe itu?,” tanya Arief.

Sebab menurut Arief, frasa itu sebenarnya tidak perlu dicantumkan karena sebelumnya ada keterangan bahwa pelaksanaan tugas PMK adalah berdasarkan agenda pembangunan nasional.

“Ini kan seolah-olah ada frasa khusus. Presiden punya misi tertentu, visi tertentu. Untuk melaksanakan apa biasanya ini dilakukan?” kata Arief.

Sebelumnya, Arief menjelaskan alasan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) meski penggugat Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mendalilkan ada cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024. Menurutnya, kurang elok jika presiden dipanggil ke dalam persidangan.

“Nah cawe-cawenya kepala negara ini, mahkamah sebetulnya juga (bertanya) apa iya kita memanggil kepala negara Presiden RI. Kelihatannya kan kurang elok karena Presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujar Arief dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan empat menteri pembantu Jokowi di Gedung MK, Jumat (5/4/2024).

Arief menjelaskan, apabila Jokowi hanya kepala pemerintahan, maka MK akan memintanya menyampaikan keterangan dalam persidangan. Namun nyatanya, Jokowi juga adalah kepala negara dan simbol negara yang harus dijunjung tinggi.

Karena itu, MK memilih memanggil para pembantu Presiden Jokowi untuk menyampaikan keterangan terkait dalil-dalil penggugat. Pembantu Presiden yang menyampaikan keterangan itu adalah Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button