News

Hakim MK Beri Pujian Soal Gugatan Dosen PTS Minta Gaji Setara PTN

Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) Daniel Yusmic memberikan pujian atas gugatan dari seorang dosen Perguruan Tinggi Swasta yang meminta agar gajinya disetarakan dengan Perguruan Tinggi Negeri. Gugatan tersebut, diajukan seorang dosen bernama Teguh Satya Bhakti.

Daniel menilai, permohonan tersebut sangat mulia, lantaran terdapat kesadaran dari warga negara dalam memperjuangkan hak yang sama. Menurut Daniel, semestinya tidak hanya kesetaraan dosen PTS dan PTN. Tetapi juga bagi para guru di tingkat SD, SMP dan SMA.

Mungkin anda suka

“Memang ini masih parsial, ini kan masih dalam tingkat perguruan tinggi. Bagaimana dengan pendidikan dasar, menengah. Ini keprihatinan bersama,”  ujar Daniel dalam sidang yang disiarkan di chanel YouTube MK, Rabu (18/10/2023).

Bagi Daniel, apapun hasilnya nanti, gugatan Teguh telah menjadi sejarah bagi hukum ketatanegaraan Indonesia. Daniel meminta Teguh tidak malu-malu melampirkan

“Saya kira ini menjadi catatan sejarah di MK nanti. Terserah nanti disetujui atau tidak. Tapi menurut saya ini permohonan yang mulia,” ucap Daniel.

Selain Daniel, Hakim MK lain, Guntur Hamzah juga melontarkan hal yang sama. Guntur Hamzah menilai gugatan itu hanya pintu masuk dan ada pesan lain yang akan dibuka lebih jauh.

“Setidaknya kami perlu tahu, sejatinya ini apa? kalau ini kan pintu masuk saja,” kata Guntur Hamzah.

Teguh sendiri berharap rekan-rekan sesama dosen lain di seluruh Indonesia bergerak dan ikut bergabung dalam gugatannya itu.

“Saya mengajak rekan-rekan dosen perguruan tinggi swasta untuk bergabung bersama saya menjadi pihak menggugat untuk kebaikan kita bersama yang nantinya semakin baik kesejahteraan kita otomatis kita semakin giat bekerja dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga kualitas pendidikan yang diterima mahasiswa itu menjadi juga semakin lebih baik daripada yang sebelumnya,” kata Teguh.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Teguh Satya Bhakti, menggugat UU Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Teguh berharap gaji dosen disamakan, baik untuk kampus swasta atau pun Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Teguh menyerahkan kasus itu ke pengacaranya, Viktor Santoso Tandiasa, Harseto Setyadi Rajah, Rustina Haryati, dan Nur Rizqi Khafifah.

Gugatan dilakukan karena terjadinya perlakuan yang berbeda terhadap dalam lingkup profesi dosen. Di mana sebagai dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS), pengaturan upah mengikuti besaran UMK dan UU Ketenagakerjaan. Hal itu berbeda-beda penetapan besaran gaji pokoknya di setiap daerah. Sementara terhadap dosen pada PTN memiliki pengaturan terhadap besaran upah yang sama dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

“Artinya ada perlakuan yang tidak sama terhadap profesi dosen yang dialami oleh pemohon di mana sebagai dosen padaPTS menjadi tidak ada jaminan terhadap besaran upah yang sama di setiap daerah karena terhadap dosen swasta tidak memiliki aturan yang seragam sebagaimana aturan terhadap dosen PNS sebagaimana diatur pada PP 15/2019,” beber Viktor.

Viktor lalu menegaskan lagi bahwa pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam suatu bangsa. Karena pendidikan dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dan ini merupakan salah satu tujuan dan cita-cita dari bangsa Indonesia, yang telah tercantum dalam alinea ke-empat pembukaan UUD 1945.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button