News

Hakim Nilai Hendra Tidak Menunjukkan Rasa Penyesalan

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Suhel mengungkapkan pertimbangannya dalam memutuskan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan.

Adapun sikap Hendra yang berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan selama persidangan dianggap sebagai hal yang memberatkan hukuman Hendra.

“Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan,” kata Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Selain itu, status Hendra yang sempat menjadi Karo Paminal Polri juga dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas. Kemudian, Hendra yang belum pernah dipidana dan tanggungan keluarganya menjadi faktor yang meringankan hukuman Hendra.

Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Ahmad Suhel menyatakan Hendra secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut majelis hakim, Hendra justru melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Hakim Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Putusan vonis majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Hendra dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button