News

Hakim Ragukan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Singgung Hanya Ilusi

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meragukan fakta tentang peristiwa pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah. Sebab, peristiwa pelecehan hanya bersumber dari kesaksian Ferdy Sambo dan Putri.

Bahkan, Hakim Wahyu menyertakan keterangan Sugeng Putut Wicaksono yang menyebut peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi merupakan cerita ilusi.

“Sampai hari ini kami bingung, dan di beberapa keterangan terdakwa dan saksi saudara mengatakan itu hanya ilusi peristiwa di Magelang,” kata Hakim Wahyu saat mencecar Ferdy Sambo yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (10/1/2023).

Hakim Wahyu berpandangan, keterangan yang menopang peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi hanya didapat dari kesaksian Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sedangkan, saksi dan terdakwa lainnya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, tak mengetahui peristiwa pelecehan seksual tersebut.

“Sesuai fakta persidangan, pelecehan seksual atau lebih dari itu sebagaimana yang saudara sampaikan, tetapi saksi dan terdakwa hingga Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer, mereka tak ada yang mengetahui peristiwa itu,” ungkap Hakim Wahyu.

“Kemudian yang dipersidangan, pelecehan atau lebih dari itu diterangkan oleh istri saudara dan saudara,” sambungnya.

Adapun Ferdy Sambo tetap meyakini keterangan Putri tentang pelecehan seksual merupakan kebenaran. Termasuk, ia juga menepis kesaksian Sugeng Putut Wicaksono yang menerangkan bahwa cerita Magelang merupakan cerita ilusi.

“Penjelasan istri saya di lantai 3, saya yakini kebenarannya. Istri saya enggak mungkin berbohong. Ilusi yang dijelaskan Sugeng saya sampaikan itu tak usah dijelaskan,” ujar Sambo.

Kesaksian Kombes Sugeng

Sebelumnya, Kasubdit V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Sugeng Putut Wicaksono memberikan kesaksian terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa di muka persidangan beberapa waktu lalu.

Sebab, Sugeng tak bisa menghadiri panggilan jaksa untuk bersaksi langsung di persidangan. Oleh karena itu, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sugeng.

“Setelah beberapa hari, saksi beberapa kali diingatkan oleh terdakwa FS (Ferdy Sambo) bahwa cerita di Magelang tersebut tidak ada, ‘itu hanya ilusi’. Bahwa pada hari Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 20.20 WIB, saksi dipanggil ke rumah FS melalui pesan WA terkait masalah piket anggota provost yang berjaga di rumah beliau (Ferdy Sambo),” kata salah seorang jaksa membacakan BAP Sugeng di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

“Setelah itu saksi datang ke rumah terdakwa FS, namun saat saksi berada di rumah FS dan bertemu dengan terdakwa FS, pembicaraan saksi sebenarnya lebih terfokus pada permasalahan yang ada di Magelang yang di mana terdakwa FS menyampaikan bahwa ‘Sebenarnya tidak ada masalah yang terjadi di Magelang, semua cerita terkait peristiwa di Magelang tidak ada’,” jelas jaksa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button