News

Lagi, KPK Kerangkeng Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Ketok Palu Zumi Zola

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengerangkeng mantan anggota DPRD Jambi terkait kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPDB Provinsi Jambi Tahun 2107 dan 2018. Kasus ini terjadi saat Zumi Zola menjabat Gubernur Jambi.

“Tim Penyidik menahan 1 orang Tersangka yaitu KN (Kusnindar),” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

Mungkin anda suka

Kusnindar ditahan KPK di di Rutan KPK ACLC C1, Jakarta Selatan.

“Selama 20 hari kedepan mulai 24 Juli 2023 hingga 12 Agustus 2023,” ujar Asep.

Kusnindar diduga menerima pembagian uang suap ketok palu terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. Duit suap ini disesuaikan dengan posisi yang besarannya berkisar Rp100 juta – Rp400 juta untuk setiap anggota DPRD. Namun, Asep tak mengungkapkan jumlah uang diterima oleh Kusnindar.

Kusnindar disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Secara keseluruhan, ada 52 orang yang dijerat KPK dalam kasus tersebut. Sebanyak 24 orang tersangka di antaranya menjalani persidangan. Vonis yang dijatuhkan kepada mereka sudah berkekuatan hukum tetap.

Sementara, sebanyak 28 orang tersangka lainnya diumumkan KPK sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, Selasa (10/1/2023). Kusnindar merupakan satu dari 28 orang tersangka ini.

Selain Kusnindar, KPK sudah menahan beberapa orang dari 28 orang tersangka tersebut. Sedangkan yang lainnya tengah menunggu giliran menjalani pemeriksaan dan dijebloskan ke tahanan.

Konstruksi Perkara

Asep memaparkan dalam RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018 tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

Tersangka Kusnindar dan kawan-kawan (dkk) diduga meminta sejumlah uang ketok palu kepada Zumi Zola yang saat itu merupakan Gubernur Jambi, guna memuluskan persetujuan pengesahan RAPBD tersebut.

Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut

Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar.

“Mengenai pembagian uang ‘ketok palu’ disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta hingga Rp400 juta per anggota DPRD,” ucap Asep.

Paut Syakarin diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka Kusnindar dkk.

Dengan pemberian uang tersebut, RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.

“Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka KN dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin,” kata Asep menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button