News

Polisi Gagalkan Transaksi 300 Kg Ganja di Beutong Ateh


Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggagalkan peredaran 300 kilogram ganja serta menangkap seorang pelaku di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan pelaku berinisial AM (35) merupakan warga Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.

“Pengungkapan peredaran ratusan kilogram ganja kering tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Kami mengapresiasi masyarakat yang menginformasikan adanya peredaran ganja,” katanya.

Joko Krisdiyanto mengatakan masyarakat menginformasikan ada transaksi ganja di Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh..

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menyelidikinya. Saat penyelidikan, tim melihat ada seseorang mencurigakan. Tim langsung mengamankan orang tersebut di Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (24/4/2024) malam.

“Setelah interogasi, AM mengaku ada menyimpan ganja dalam goni yang disembunyikan di semak-semak di kaki bukit. Tim langsung memeriksa semak-semak yang disebutkannya dan menemukan 13 goni berisi 132 bal ganja dengan berat mencapai 300 kilogram,” katanya.

Dari pengakuannya, kata Joko Krisdiyanto, AM menyebutkan ganja tersebut milik seseorang berinisial MK alias Pawang. AM mengaku disuruh MK melansir goni berisi ganja tersebut dengan upah Rp50 ribu per kilogram.

“Namun, saat itu MK alias Pawang berhasil melarikan diri ke kawasan hutan di wilayah tersebut. Petugas masih terus mengejar pemilik ratusan kilogram ganja siap edar tersebut. Saat ini, AM bersama barang bukti diamankan di Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Joko.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button