News

Hari Ini Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Tersangka Penghalangan Penyidikan

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memutuskan untuk memeriksa Ferdy Sambo sebagai tersangka Obstruction of Justice atau tindak penghalangan penyidikan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Rabu (7/9/2022).

Kepastian pemeriksan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Mungkin anda suka

“Pemeriksaan terhadap FS (Ferdy Sambo) direncanakan oleh penyidik Dit Siber hari ini di Mako Brimob,” ujar Ramadhan.

Semula gelaran pemeriksaan terhadap tersangka kasus kematian Brigadir J atau Yosua juga telah disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

“Iya (diperiksa terkait obstruction of justice) hari ini,” kata Andi Rian saat dimintai konfirmasi.

Terkait waktu pemeriksaan, Andi Rian enggan memberi keterangan lebih lanjut. Dirinya meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak Dittipidsiber.

“(Silakan) tanya Dittipidsiber ya,” singkatnya.

Adapun, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan, pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketujuh tersangka, yaitu mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button