News

Hari Ini, Sudah 117 Bacaleg DPD Mendaftarkan Diri ke KPU Provinsi

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan sebanyak 117 dari 700 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tingkat DPD RI, tercatat telah mendaftarkan dirinya, hingga hari kelima pendaftaran dibuka.

Lebih lanjut ia mengatakan, data tersebut berdasarkan hasil laporan pada Jumat (5/5/2023). pukul 16.00 WIB. Idham mengatakan data tersebut akan terus bertambah seiring dengan tahapan pendaftaran bacaleg hingga 14 Mei mendatang. “Data diambil dari aplikasi silon DPD, Total pendaftaran diterima 117 bacalon atau bacaleg,” kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Berikut rincian 117 bacaleg tersebut dengan rincian sebagai berikut:

1. Aceh : 6 Bacalon

2. Banten : 4 Bacalon

3. Bengkulu : 4 Bacalon

4. Gorontalo : 2 Bacalon

5. Kalimantan Barat : 4 Bacalon

6. Kalimantan Selatan : 3 Bacalon

7. Kep. Bangka Belitung : 2 Bacalon

8. NTB : 5 Bacalon

9. Riau : 7 Bacalon

10. Sulawesi Tenggara : 3 Bacalon

11. Sumatera Utara : 6 Bacalon

12. DKI : 8 bacalon

13. Kalimantan Timur : 5 Bacalon

14. Kepulauan Riau : 3 Bacalon

15. Lampung : 5 bacalon

16. NTT : 4 Bacalon

17. Sulawesi Tengah : 3 Bacalon

18. Sulawesi Utara : 1 Bacalon

19. DIY : 1 bacalon

20. Jambi : 5 bacalon

21. Jawa Barat : 8 bacalon

22. Kalimantan Tengah : 3 Bacalon

23. Kalimantan Utara : 2 Bacalon

24. Maluku Utara : 1 Bacalon

25. Sulawesi Selatan : 2 bacalon

26. Sumatera Selatan : 4 bacalon

27. Bali : 1 bacalon

28. Jawa Tengah : 1 bacalon

29. Maluku : 3 bacalon

30. Papua Barat Daya : 2 Bacalon

31. Papua Pegunungan : 2 bacalon

32. Jawa Timur : 1 Bacalon

33. Papua Barat : 1 Bacalon

34. Papua Selatan : 1 Bacalon

35. Sulawesi Barat : 1 Bacalon

36. Sumatera Barat : 3 bacalon

Sebelumnya, KPU mencatat sebanyak 40 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah mendaftarkan diri hingga Rabu (3/5/2023). KPU telah mengumumkan penerimaan pendaftaran calon anggota DPD RI dilakukan serentak dengan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota pada 1-14 Mei 2023.

Selain itu, KPU juga telah menetapkan 700 bacaleg DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024. Mereka dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI di kantor KPU provinsi sesuai dengan daerah pemilihannya atau di Kantor Komisi Independen Pemilih (KIP) Aceh.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button