News

Hoaks Jelang Pemilu Kian Kronis, Pemerintah Didesak Tindak Tegas

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan pemerintah mengambil tindakan tegas untuk mengatasi hoaks atau berita bohong yang kian marak di media sosial (medsos) jelang Pemilu 2024.

Menurut Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Pramono Ubaid Tanthowi, pemerintah bisa menggunakan perannya untuk menggandeng platform medsos seperti Twitter, Instagram maupun yang lain untuk membuat mekanisme pengaturan di masing-masing platform tersebut.

Mungkin anda suka

“Misalnya bisa membedakan akun bot dan akun nyata, katakanlah untuk mengamplifikasinya dilakukan akun nyata atau tidak. Pengaturan itu bisa dilakukan sehingga satu berita bohong tidak menjadi viral, tapi viralnya oleh bot,” kata Pramono secara online atau dalam jaringan (daring), Rabu (5/7/2023).

Dia menjelaskan, upaya tersebut sejatinya membutuhkan kerja sama di antara instansi pemerintah terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Divisi Cyber Crime Mabes Polri.

“Mereka yang berwenang mengatur dan menjatuhkan sanksi bagi penyebar berita bohong itu. Kominfo dan platform yang punya kewenangan melakukan take down. Pelakunya dipidana, akunnya di-takedown,” ujar Pramono memaparkan.

Meski begitu, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini mengingatkan pula agar pemerintah cermat. Dengan kata lain, langkah yang ditempuh jangan sampai mengganggu kebebasan berekspresi.

“Kebebasan berekspresi dilindungi juga oleh undang-undang,” ujar Pramono menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button