Hangout

Ini Aturan dan Syarat Memiliki Senjata Api Bagi Warga Sipil

Di Indonesia, kepemilikan senjata api terbilang tidak lah mudah. Namun, masyarakat sipil masih bisa memiliki senjata api untuk kepentingan mendesak, asalkan memenuhi syarat izin yang telah ditentukan Kepolisian Republik Indonesia.

Mungkin anda suka

Masyarakat sipil bisa memiliki senjata api guna sebagai alat pertahanan diri. Aturan kepemilikan senjata api sebagai alat pertahanan diri sebelumnya tertuang dalam SK Kapolri Nomor 82 Tahun 2004. Namun kemudian, peraturan ini diperbarui menjadi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015.

Syarat kepemilikan senjata api bagi warga sipil diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Pasal 8 Nomor 18 Tahun 2015.

Beberapa ini persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh warga sipil dalam kepemilikan senjata api, dikutip dari pusiknas.polri.go.id adalah sebagai berikut:  

syarat memiliki senjata api
Ilustrasi: gettyimages.com

Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi untuk memiliki senjata api:

  • Masyarakat dari golongan tertentu, seperti direktur utama, pejabat pemerintah, menteri, pengusaha utama, komisaris, dokter, dan pengacara;
  • Harus memiliki keterampilan menembak minimal tiga tahun dan diuji dalam tes psikologi dan kesehatan;
  • Harus mendapat izin dari instansi yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api;
  • Senjata api hanya boleh digunakan untuk membela diri saja, dan senjata api yang diperbolehkan adalah jenis non organik (peluru tajam, karet, dan hampa), berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Pasal 1 Nomor 18 Tahun 2015. 
  • Senjata api yang diperbolehkan adalah senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, 25, atau 22. Selanjutnya ada senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm, dan senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22.

Prosedur Kepemilikan Senjata Api Bagi Warga Sipil di Kepolisian

Berikut ini prosedur yang perlu diikuti untuk mengurus perizinan kepemilikan senjata api:

  • Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  • Berusia minimal 24 tahun sesuai akta kelahiran;
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan melalui surat keterangan dokter dari kepolisian;
  • Memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan melalui surat keterangan dari psikolog kepolisian;
  • Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat sesuai domisili;
  • Memiliki keterampilan senjata api yang dibuktikan dengan sertifikat senjata api paling rendah Kelas III yang dikeluarkan oleh Sekolah Kepolisian Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan Polri (Pusdik);
  • Lulus wawancara yang dilakukan oleh Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda ditandai dengan dikeluarkannya surat rekomendasi yang memungkinkan petugas Baintelkam Polri melakukan wawancara lanjutan yang mendalam;
  • Memahami hukum dan peraturan Senjata Api;
  • Pengusaha memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akta Pendirian Perusahaan;
  • Bagi anggota TNI/Polri/PNS/BUMN yang mengajukan kepemilikan peluru tajam serendah-rendahnya berpangkat Komisaris Polisi/Mayor TNI/IV atau sederajat yang dibuktikan melalui Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan penunjukan jabatan dari pejabat yang berwenang;
  • Bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan; 
  • Memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi;
  • Tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara;
  • Tidak pernah melakukan tindak pidana penyalahgunaan senjata api atau tindak pidana kekerasan; dan
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk tidak menyalahgunakan senjata api non organik oleh Polri/TNI. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button