News

Ini Hukum Bagi Penambang Emas Ilegal atau Tanpa Izin, Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp100 M

Ratusan orang mengamuk dengan melempari dan membakar Kantor Bupati Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Kamis (21/9/2023). Mereka menuding Bupati dan DPRD bersekongkol dengan perusahaan tambang yang mengambil alih lahan mereka, padahal belum dibayar.

Massa juga merusak lahan tambang milik perusahaan tambang emas Pani Gold Project (PGP). Penyerangan itu mengakibatkan hancurnya aset dan fasilitas di areal pioneer camp PGP

Aksi anarkis ini diawali unjuk rasa massa dari Forum Persatuan Ahli Waris Penambang Pohuwato yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di area operasi PGP. 

Menurut pihak PGP, warga Pohuwato yang melakukan penambangan di lahan PGP jumlahnya lebih dari 2.200 orang. Pihak PGP mengaku telah memberikan tali asih agar para penambang ilegal meninggalkan area PGP, Desember 2022 lalu. Namun, tidak dindahkan hingga berujung perusakan

Kasus penambangan ilegal di Pohuwato, Gorontalo, hanya sebagian kecil dari perkara tambang ilegal di tanah air. Data Kementerian ESDM tahun 2021 triwulan 3 menyebutkan, terdapat lebih 2.700 lokasi tambah tanpa izin yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Dari jumlah itu, lokasi tambang ilegal batubara sekitar 96 lokasi dan tambang ilegal Mineral 2.645 lokasi. Sementara daerah paling banyak tambang ilegal di Sumatera Selatan.

Hukum Menambang Tanpa Izin

Tambang ilegal adalah kegiatan memproduksi mineral dan batubara yang dilakukan masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin. Selain itu, penambang ilegal tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

Tambang ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Berikut rincian pasal dan sanksi hukumnya:

Pasal 158 

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Pasal 160

“Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Pasal 161 

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” 

Pasal 164 

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Pasal 160, dan Pasal 161, kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa: 

a. perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana; 

b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau 

c. kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana. 

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button