News

Panji Gumilang Gugat Mahfud MD ke PN Jakpus Rp5 Triliun

Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang melaporkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut telah dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo. Gugatan teregister tertanggal 17 Juli dengan nomer 445/pdt.g/2023/pn jkt pst.

“Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statment-statmennya telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Zulkifli dihubungi inilah.com, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023).

Lebih lanjut, Zulkifli menyatakan Panji Gumilang menggugat Mahfud MD sebesar Rp 5 triliun. Diketahui, sidang perdana akan dilaksanakan pada 31 Juli 2023.

“Benar (31 Juli 2023),” katanya.

Namun, berdasarkan website Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, petitum perkara ini belum ditampilkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button