News

Relawan Ganjar Persoalkan Deklarasi Prabowo di Museum, PAN: Jangan Menyulut Konflik

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (Waketum PAN), Viva Yoga Mauladi menyebut bahwa laporan yang dibuat oleh relawan Ganjar terhadap Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto, perihal tempat deklarasi koalisi adalah langkah yang keliru.

“PAN menilai tidak ada pelanggaran atas Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, atas acara dukungan resmi PAN dan Golkar ke Pak Prabowo sebagai capres di tempat lokasi Museum Proklamasi,” tegas Viva dalam keterangan yang diterima inilah.com di Jakarta, dikutip Jumat (18/8/2023).

Ia pun menyarankan agar tim sukses (timses) bacapres lainnya untuk bertarung ide, gagasan, dan pemikiran tentang persoalan bangsa. “Janganlah hal-hal yang tidak substantif dijadikan sumber konflik antar kandidat. Sangat tidak edukatif dan tidak rasional,” jelas Viva.

Acara itu, lanjut dia, berstatus legal formal dan sudah ada izin dari pihak museum. Lebih jauh dia menuturkan, ada filosofi tersendiri terkait alasan pihak koalisi pendukung Prabowo memilih Museum Perumusan Naskah Proklamasi sebagai tempat deklarasi.

“Alasan mengapa bertempat di museum Proklamasi, karena untuk mengingatkan spirit kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia, sebagaimana termaktub di Pembukaan UUD NKRI 1945,” terangnya.

Viva menyatakan bahwa pemilu presiden bukan hanya sebatas mekanisme dan prosedur demokrasi formal, melainkan sebagai tanggungjawab untuk merealisasikan kedaulatan rakyat di dalam kekuasaan politik. “Jadi, tidak ada sejarah yang diselewengkan atau dibelokkan atau dimanipulasi. Pendapat itu sudah terlalu jauh,” imbuh dia.

Terlebih lagi, momen deklarasi PAN dan Golkar kepada Prabowo sebagai capres, bukan menjadi ajang kampanye. “Itu bentuk tanggungjawab parpol untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, karena parpol adalah lembaga milik publik yang dibentuk oleh UU. Dan juga belum masa dan jadwal kampanye. Jadi, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar,” ucap dia.

Diketahui, relawan bacapres Ganjar Pranowo, Ganjarian Spartan DKI Jakarta dan Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran dalam kegiatan deklarasi dukungan bacapres Prabowo Subianto yang di gelar di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Minggu (13/8/2023).

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, terdapat sejumlah batasan agar museum tidak berkelindan dengan kepentingan politik tertentu.

Hal itu, sambung dia, telah diatur dalam pasal 39 ayat (2) terkait kerja sama pengembangan museum dan pasal 55 ayat (1) terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan museum.

“Deklarasi itu merupakan kegiatan politik yang kami pandang adalah kegiatan politik kepartaian yang memiliki kepentingan politik tertentu, merupakan bagian dari kampanye pak prabowo,” ujar Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button