Market

Demo Bakar Ban Ganggu Operasional Bank, BTN: Silahkan Tempuh Jalur Hukum


Aksi demo mengatasnamakan Kelompok Anti Korupsi (KAK) yang digelar di depan Kantor Pusat PT Bank Tabungan Negara (Persero/BTN) Tbk, dinilai mulai meresahkan. Ada aksi bakar bank serta tindakan provokatif yang dinilai mengganggu operasional perseroan.

“Kami menghormati kebebasan berpendapat yang dilakukan para demonstran, namun kami sangat menyayangkan tindakan yang bersifat anarkis, sangat mengganggu operasional dan kenyamanan nasabah,” kata Corporate Secretary BTN, Ramon Armando usai menemui para demonstran di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Ramon menjelaskan, perseroan bersikap proaktif dalam menampung dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan para demonstran . “Aksi yang kami harapkan lebih ke aksi damai, namun sangat disayangkan, aksi ini tidak sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku, karena mengganggu ketentraman,” kata Ramon,

Terkait tuntutan yang dilayangkan, Ramon menjelaskan, jika ada oknum yang mengaku nasabah BTN yang menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan BTN, dipersilahkan menempuh jalur hukum.

“Kami menyayangkan jika ada oknum yang mengaku nasabah BTN melakukan aksi-aksi yang cenderung anarkis untuk menuntut pertanggungjawaban perseroan, di luar jalur hukum,” tegas Ramon.

Menurut Ramon, BTN proaktif melaporkan oknum ASW dan SCP yang merupakan mantan pegawai BTN ke Polda Metro Jaya, sejak 6 Februari 2023, terkait penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat.

Diduga, kejahatan perbankan yang terjadi karena pemilik dana tergiur ASW yang menawarkan suku bunga tinggi yakni 10 persen setiap bulannya. Padahal, BTN tidak pernah memberlakukan suku bunga sebesar itu. Selain itu, proses pembukaan rekening tidak sesuai dengan ketentuan bank.

“Para pemilik dana juga tidak pernah datang ke bank untuk membuka rekening dan tidak pernah memiliki buku tabungan, maupun kartu ATM. Mereka beberapa kali menerima pembayaran imbal bunga dari ASW, namun kemudian pembayarannya tidak lancar dan terhenti,” papar Ramon.

Ramon menjelaskan, Bank BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan prudential banking dan good corporate governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun termasuk dalam hal ini pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” katanya.

Lebih lanjut Ramon mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur penawaran bunga tinggi yang tidak sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Masyarakat harus sadar jika ada penawaran dengan bunga tinggi dan diluar kewajaran pasti ada yang tidak beres dengan penawaran tersebut. Jangan karena bunga tinggi, masyarakat jadi gelap mata dan tidak rasional,” pungkasnya.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button