Market

IPL Tambang Wadas Berakhir Tetap Beroperasi, Warga Demo Gubernur Ganjar

Sejumlah Warga Wadas, Purworedjo beri ‘tamparan’ keras untuk Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo yang juga bakal calon presiden (capres) PDIP. Mereka mendesak penghentian tambang andesit berkedok proyek Bendungan Bener yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

Mungkin hanya kebetulan, warga Wadas ini datang jauh-jauh ke Jakarta untuk memperjuangkan aspirasi, bertepatan dengan peringatan Kudatuli pada 27 Juli 2023. Ya, Kudatuli adalah akronim dari Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli, begitu melekat dalam setiap insan PDI Perjuangan.

Kala itu, Sabtu kelabu, kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro 58 Jakarta Pusat yang dikuasai pendukung Megawati Soekarnoputri, diserbu pendukung Soerjadi (Ketua Umum PDI versi Kongres Medan). Bahkan banyak pihak disebut-sebut terlibat dalam peristiwa ini.

Kembali ke soal Wadas, puluhan warga mengaku heran lantaran penambangan batu andesit di Wadas tetap berjalan, meski izin Penetapan Lokasi atau IPL sudah berakhir pada 7 Juni 2023.

Awalnya, aksi penolakan ini berlangsung di dekat Rumah Aspirasi Relawan Ganjar Pranowo, di Menteng, Jakarta Pusat. Letaknya bersebelahan dengan kantor YLBHI. Aksi yang dilakukan warga Wadas dan sejumlah aktivis itu sempat terhambat karena relawan Ganjar mencoba mengusir mereka.

Siswanto, warga Wadas mengatakan, aksi itu dilakukan agar pemerintah pusat mengetahui pelanggaran yang dilakukan Pemprov Jawa Tengah. Saat ini, aktivitas yang dilakukan yakni pembukaan jalan untuk akses tambang kuari andesit.

“Tujuan warga Wadas hari ini ke Jakarta yang pasti kita mau menyampaikan kepada pusat, setelah perizinan itu habis, proses proyek itu tetap berjalan,” kata Siswanto.

Selain itu, Siswanto menegaskan warga Wadas tetap menolak penambangan batuan di sekitar tanah mereka. Menurutnya, tanah yang dimiliki warga Wadas saat ini merupakan warisan leluhur. Selain itu, warga khawatir tambang kuari itu memicu bencana longsor.

Aktivis dari LBH Yogyakarta, Raudatul menyebut Pemprov Jateng melanggar aturan untuk kesekian kalinya. Diperkuat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 388/G/2022/PTUN.JKT dan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor:168/B/2023/PY.TUN.JKT.

Pertimbangan hakim dalam putusannya pada pokoknya menyampaikan bahwa Rekomendasi pertambangan di Desa Wadas yang diterbitkan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Hal ini semakin memperjelas bahwa pertambangan di Desa Wadas dilakukan secara ilegal dan melawan hukum,” kata Raudatul.

Pelanggaran kedua, Raudatul mengatakan, aktivitas yang berkaitan dengan tambang, termasuk pembukaan akses jalan, tak boleh dilakukan. Sebab, masa berlaku IPL sudah habis. “IPL itu keluar 7 Juni 2021, maka dia sudah habis di tanggal 7 Juni 2023 ini. Dia kan dua tahun berlakunya,” tuturnya.

Penolakan warga wadas terkait tambang kuari untuk PSN Bendungan Bener sudah berlangsung lama. Mereka juga beberapa kali mendapat intimidasi. Pada Februari 2022, warga dikepung oleh ratusan polisi. Aksi itu dikecam oleh banyak pihak, terutama organisasi HAM.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button