News

Dengar Omelan Jokowi Soal e-KTP, Novel: Agus Rahardjo Sempat Mau Mundur dari KPK

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengaku pernah mendengar soal Agus Rahardjo yang sempat dimarahi Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena mengusut korupsi e-KTP.

Hal tersebut didengar saat dirinya masih berdinas di KPK. Namun, saat mendengar hal itu, dia sedang berada di Singapura menjalani pengobatan matanya yang disiram air keras.

“Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” ujar Novel ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Tak hanya itu, dia mengaku sempat dapat kabar Agus ingin mundur dari lembaga antirasuah tersebut.

“Dan seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,” katanya.

Namun demikian, Novel mengaku apa yang dia tahu soal cerita dari Agus tidak langsung. Alasannya saat itu dia masih melakukan pengobatan di luar negeri. Sehingga dia tidak mengetahui detail mengenai hal tersebut.

“Tetapi detailnya saya tidak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya dengar-dengar dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” pungkasnya.

Sebelumnya, Agus Rahardjo dalam sebuah wawancara di stasiun televisi nasional mengungkapkan dirinya pernah dimarahi Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran menangani kasus korupsi e-KTP, pada tahun 2017 silam.

Pasalnya kasus tersebut menjerat Setya Novanto, yang kala itu menjabat sebagai Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, salah satu partai pendukung pemerintahan Jokowi.

“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” kata Agus, di Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Ia mengaku sempat dipanggil menemui Jokowi. Ketika bertemu, Agus mendapati Jokowi sudah marah. Ia pun heran dan tidak mengerti maksud Jokowi. Setelah duduk ia baru sadar Jokowi minta kasus tersebut disetop. “Presiden sudah marah, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tutur Agus.

Agus menolak perintah Jokowi. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e KTP dengan dengan tersangka Setya Novanto sudah terbit tiga minggu sebelumnya.

Agus melanjutkan, beberapa waktu setelah kejadian itu, Undang-Undang KPK direvisi. Setelah direvisi, KPK memiliki mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button