News

Ketua Dewas KPK Pertanyaan Surat Johanis Tanak Minta Sidang Etik Ditunda

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean mempertanyakan surat permohonan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak untuk menunda sidang etik. Sebab, ia belum mengetahui surat permohonan tersebut.

“Ada suratnya?,” ujar Tumpak kepada awak media ketika masuk ke ruang sidang di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

Tumpak mengatakan, meski Tanak telah telah mengajukan surat permohonan tersebut, pihaknya tetap akan melanjutkan sidang etik.

“Sidang dibuka dulu dibacakan (Majelis Hakim) suratnya permohonan penundaan. ya sidang ditunda,” tuturnya.

Seperti diketahui, Tanak berhalangan hadir karena sidang cuti. Ia mengaku telah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang etik kepada Dewas KPK.

Sebelumnya, Dewas KPK telah menyimpulkan laporan dugaan komunikasi Tanak dengan Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), M Idris Froyoto Sihite, telah cukup bukti untuk dibawa ke sidang etik.

Albertina Ho menyatakan, berdasarkan data yang telah dihimpun, Tanak terbukti berkomunikasi pada 27 Maret 2023. Saat itu, Tanak sudah duduk sebagai Wakil Ketua KPK.

Selain itu, mantan hakim pengadilan Tipikor ini mengatakan, Sihite sedang berperkara di KPK. “Hal ini dikuatkan dengan fakta kehadiran saudara JT dalam expose perkara Kementerian ESDM pada 27 Februari 2023,” ujar Albertina.

Adapun Tanak merupakan Wakil Ketua KPK baru. Ia menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri sebelum disidang etik karena diduga menerima gratifikasi dari PT Pertamina. KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) di Pertamina.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button