News

KPK Jerat Bupati HSU Abdul Wahid Pasal Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid dengan pasal pencucian uang.

KPK menemukan bukti aliran uang dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada 2021 sampai 2022.

“KPK kembali menetapkan tersangka AW (Abdul Wahid) sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021).

“Diduga ada beberapa penerimaan tersangka AW yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain,” ujar Ali.

KPK masih melakukan pemberkasan untuk melengkapi sangkaan terhadap Abdul Wahid. Termasuk memburu sejumlah aset maupun kendaraan yang diduga dibeli menggunakan uang korupsi.

Abdul resmi ditahan pada 18 November 2021 setelah KPK mencukupi bukti permulaan untuk melanjutkan proses hukumnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button