Kanal

Solusi Perlindungan Asuransi UMKM di Era Digital

Melihat fakta bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai penopang ekonomi utama nasional juga sebagai penyerap 97 persen tenaga kerja di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan bersama Labamu berinisiatif untuk melindungi entitas usaha tersebut dari potensi risiko dan kerugian.

Belum lama ini, Labamu, aplikasi yang terfokus dalam peningkatan kualitas, ketahanan, dan keuntungan UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan kerjasama mereka. Kerjasama ini berfokus pada memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku UMKM.

“Mekanisme kerjasama antara Labamu dan BPJS Ketenagakerjaan melibatkan pendaftaran member Labamu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Husaini.

Menurut Husaini, member Labamu yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan jika mereka mengalami risiko kecelakaan kerja atau kematian. Selain itu, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun member premium aplikasi Labamu, mereka akan mendapatkan manfaat tambahan seperti santunan sebesar 48 kali upah untuk ahli waris jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan santunan Rp42.000.000,- untuk ahli waris jika pekerja meninggal akibat sakit.

Sementara itu, Direktur Labamu Arnold Sebastian Egg menjelaskan, “pelaku UMKM yang telah menjadi Member Premium Labamu secara otomatis tercover oleh asuransi BPJS Ketenagakerjaan.”

Egg menambahkan bahwa untuk mendapatkan asuransi BPJS, pelaku UMKM yang telah menggunakan Labamu cukup melakukan registrasi menjadi Member Premium Labamu.

Labamu dan BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada UMKM tentang pentingnya memiliki asuransi melalui program ini. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah sosialisasi program ini melalui daring dan juga melalui brosur.

Untuk memastikan kelancaran program ini dan keamanan dana yang terlibat, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan banyak kanal pembayaran, seperti agen perbankan, Indomaret, Alfamart, kantor pos, dan pegadaian.

Kerjasama ini terbuka bagi UMKM di seluruh Indonesia dan proses klaim dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

Ada rencana untuk mengembangkan kerjasama ini lebih lanjut dengan menambahkan fitur atau layanan lainnya, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), yang akan memberikan manfaat tabungan di hari tua bagi peserta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button