Market

Menteri ESDM Arifin Gregetan dengan Ulah Shell di Blok Masela

Kata orang, kesabaran ada batasnya. Demikian juga kesabaran Menteri ESDM, Arifin Tasrif, yang menunggu sikap Shell yang tak kunjung melepas hak partisipasi di Blok Masela.

Di blok tersebut, negosiasi PT Pertamina dengan PT Shell belum menemukan kesepakatan. Padahal tidak ada kegiatan pertambangan, artinya Shell mundur tapi tidak tanggung jawab. Dampaknya sangat merugikan pemerintah Indonesia.

“Dan juga sekarang ini yang merasa dirugikan ya Indonesia, kita nggak mau hal ini terjadi. Inpex ada kesungguhannya, tapi nggak tahu Shell ini udah mundur tapi nggak bertanggung jawab,” katanya di Kementerian ESDM Jakarta, seperti dikutip Jumat (26/5/2023).

Arifin mengatakan, jika selama 5 tahun tidak ada pengembangan, pihaknya mengkaji kemungkinan blok tersebut kembali ke negara. Dia mengatakan, pengembangan Blok Masela sudah tertunda terlampau lama.

“Kan lima tahun kalau nggak dilaksanakan apa-apa kita akan tinjau kembali termasuk kemungkinan untuk itu (ke negara). Ini kan sudah berapa tahun, 2019, sekarang 2023 sudah 4 tahun. Makanya kita udah ingetin aja nih,” paparnya.

Arifin juga menyebutkan hingga saat ini hanya Inpex yang masih memiliki kesungguhan untuk tetap mengelola harta karun yang terletak di Maluku tersebut. “Inpex ada kesungguhannya, tapi tidak tau Shell ini sudah mundur, tidak bertanggung jawab. Kalau mau mundur dari dulu saja sebelum POD,” tegasnya.

Dikatakan Arifin, apabila hingga 2024 negosiasi ini tak kunjung selesai, maka pemerintah membuka opsi untuk melakukan lelang ulang proyek minyak dan gas (migas) jumbo tersebut, termasuk hak partisipasi sebesar 65% yang dimiliki oleh Inpex Corporation Ltd, perusahaan asal Jepang.

“(Sampai sekarang) Inpex masih full komitmen, tapi kan sudah 4 tahun. Bayangkan saja sejak 2019 kita kasih POD 1 yang membantu keekonomian Masela ini, 2020 tiba-tiba Shell mundur,” jelas Arifin.

Ia juga mengkaji blok tersebut kembali ke negara secara cuma-cuma jika tak ada kegiatan. “Kita nanti akan telaah secara hukum,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button