News

Status Anggota Polri Jadi Alasan Memberatkan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Bui

status-anggota-polri-jadi-alasan-memberatkan-ricky-rizal-dituntut-8-tahun-bui

Status anggota Polri menjadi salah satu pertimbangan atau alasan memberatkan yang membuat Ricky Rizal dituntut pidana penjara delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Mungkin anda suka

“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum,” kata Jaksa Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Senin (16/1/2023).

Jaksa Rudi menjelaskan, pertimbangan memberatkan lainnya yaitu Ricky Rizal yang notabene anggota Polri berpangkat Bripka itu dipandang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Oleh karena itu, lanjut Jaksa Rudi, JPU berkesimpulan perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pembunuhan berencana. Hal ini sebagaimana telah didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Ricky dinilai terlibat dan turut serta menghilangkan nyawa Brigadir J pada Jumat lalu (8/7/2022)

Menurut Rudi, terdakwa Ricky Rizal tak bisa dibebaskan dari dakwaan. Selain itu, tidak dapat dimaklumi dengan alasan pembenar, maupun pemaaf.

“Bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan telah didapat fakta-fakta kesalahan terdakwa. Kemudian, dari fakta-fakta tersebut tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana. Atau pun tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf ataupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan terdakwa,” ujarnya.

“Terhadap perbuatan terdakwa tersebut maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan. Untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” kata Jaksa Rudi menambahkan.

Lima Terdakwa

Ricky Rizal merupakan satu dari lima perkara pembunuhan berencana Brigadir J Brigadir J. Empat terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Terdakwa Kuat Ma’ruf sebelumnya juga dijatuhi tuntutan delapan tahun penjara oleh JPU.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button